Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok Sebut Nama Klien, Siapkan Langkah Hukum
KBK.News, PELAIHARI – Polemik penyaluran solar bersubsidi di SPBUN Kuala Tambangan kembali memanas. Kali ini, kuasa hukum PT Sarana Dua Bersama Mandiri, Bujino A. Salan SH MH, mengecam unggahan akun TikTok @babehaldoaje135 yang secara langsung menyebut nama kliennya, Nurul Tarziah.
Menurut Bujino, unggahan tersebut dinilai berpotensi menggiring opini publik karena memuat nama dan foto kliennya disertai narasi yang belum melalui proses pembuktian hukum.
Ia menilai penyampaian informasi kepada publik seharusnya tetap mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yang mengamanatkan agar informasi diuji, diberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Meski Kode Etik Jurnalistik berlaku bagi produk jurnalistik, Bujino berharap semangat prinsip tersebut juga menjadi pedoman dalam menyampaikan informasi melalui media sosial.
Menurutnya, kritik tetap harus disampaikan secara proporsional tanpa menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.
Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel juga mengingatkan bahwa Babe Aldo sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah aksi demonstrasinya diberitakan sejumlah media dan disebut telah berproses secara hukum. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh proses yang sedang berjalan.
Di sisi lain, ia kembali menegaskan bahwa SPBUN Kuala Tambangan telah menjalani pemeriksaan dan audit Pertamina serta melaksanakan sanksi penghentian operasional selama 30 hari sebelum kembali memperoleh izin beroperasi.
Karena itu, menurutnya, tudingan mengenai dugaan mafia BBM tidak boleh diarahkan kepada pihak tertentu tanpa alat bukti yang sah.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan membentuk opini yang dapat merugikan nama baik seseorang,” tegas pria yang baru mengemban amanah sebagai Sekjen DPD Organisasi Rakyat Indonesia (ORI ) Kalsel ini
Bujino menambahkan, apabila unggahan yang menyebut identitas kliennya terus dilakukan dan dinilai merugikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum.
