WALHI Nilai Tidak Adil Sanksi Terhadap PT. MMI Ringan Sedangkan Dampak Kerusakan Ditimbulkan Berat
KBK.NEWS JAKARTA –WALHI kecewa! Akibat pencemaran limbah yang merusak lingkungan dampak aktivitas tambang batu bara PT. Merge Mining Industri (MMI) sanksi yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup tidak adil, karena hanya ringan sementara dampak kerusakannya besar dan berat.
“Menerima informasi, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi terhadap PT. MMI berupa denda akibat pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas penambangan batu bara perusahaan Asing ini. Kami sangat kecewa dan kami nilai tidak ada keadilan, karena sanksinya sangat ringan cuman denda hanya Rp 1 miliar lebih saja, padahal kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar,” tegas Direktur WALHI Kalsel, Raden Rofiq.
Sanksi denda sekecil itu yang dijatuhkan ke PT. MMI, beber Rofiq, hanya diterima pemerintah dan tidak berbanding lurus dengan kerusakan yang disebabkan limbah yang mencemari dan merusak lingkungan. Apalagi denda tersebut tidak diperuntukkan untuk ganti rugi terhadap warga sekitar yang terdampak.
Khusus untuk pencemaran limbah dari PT. MMI ini, beber Rofiq, telah merusak lahan dan menggangu aktivitas warga, hingga air limbah juga turun ke sungai hingga sampai Martapura.
“Padahal sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel telah meminta agar PT. MMI menghentikan operasi tambang batu bara mereka setelah berulang kali melakukan beberapa pelanggaran terkait pencemaran limbah mereka. Hal itu juga telah kami sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XII dan Komisi XIII DPR RI dan Aksi Kamisan di depan Istana Negara pada pekan lalu di Jakarta,” jelas Rofiq.
WALHI bersama warga Desa Rantau Bakula, kata Rofiq, akan terus berjuang agar pemerintah mencabut izin PT. MMI dan menghentikan secara total aktivitas eksplorasi tambang batu bara di Kalsel ini.
“Alasannya sangat jelas, yakni perusahaan asing ini hanya mengeruk sumber daya alam dan mengabaikan aturan dan perundangan yang berlaku di NKRI. Mereka kami nilai telah merampas ruang hidup masyarakat termasuk dugaan sejumlah ancaman, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap warga Rantau Bakula yang menentang PT. MMI,” pungkas aktivitas lingkungan dan HAM ini.
Belum ada keterangan resmi dari PT. MMI terkait dengan telah dijatuhkan sanksi denda ringan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
