KBK.News, BANJARMASIN – Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalimantan Selatan (BABAK Kalsel) resmi mencabut dukungannya terhadap usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya diajukan Gerakan Aktivis Bela (Babe Aldo) kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 529/BABAK-KALSEL/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kalimantan Selatan dan ditandatangani Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin atau yang akrab disapa Udin Palui.

Udin Palui menjelaskan, sebelumnya BABAK Kalsel turut memberikan dukungan dengan menandatangani surat permohonan RDP yang diajukan Gerakan Aktivis Bela. Namun, setelah mencermati perkembangan terbaru, organisasinya memutuskan menarik dukungan tersebut.

Menurutnya, salah satu pertimbangan utama adalah perkembangan penanganan perkara Muhammad Ali Ridho alias Babe Aldo. Berdasarkan informasi yang berkembang, dua laporan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami menilai peningkatan status perkara menunjukkan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, sehingga proses hukum patut dihormati dan dikawal,” ujar Udin Palui.

BACA JUGA :  Puluhan LSM Dan Advokat Sudah Siap Laporkan Balik PT Baramarta

Selain itu, BABAK Kalsel juga memperoleh informasi bahwa forum RDP dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk membahas persoalan lain di luar substansi permohonan awal, khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite di Kalimantan Selatan.

Pertimbangan lainnya, kata Udin, adalah adanya rencana langkah hukum dari kuasa hukum SPBUN Kuala Tambangan terhadap unggahan video di TikTok yang melibatkan Babe Aldo, termasuk pihak yang merekam maupun menyebarkan video tersebut.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, BABAK Kalsel menyatakan mendukung penuh proses penanganan perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Organisasi tersebut menilai proses yang sedang berjalan merupakan bagian dari penegakan hukum dan bukan bentuk kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

Udin Palui menegaskan keputusan mencabut dukungan diambil secara independen tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Surat pencabutan dukungan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Kalimantan Selatan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, serta Ketua Parlemen Jalanan Kalsel, Badrul Ain Sanusi Al Afif.