KBK.News, KANDANGAN – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang menyeret tiga terdakwa, Tirawan, Muhammad Herman dan Toar Larry Smith Pangemanan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (21/7/2026).

Perkara yang berkaitan dengan lahan di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM) tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan. Ketiga terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukum.

Kuasa Hukum PT AGM: Ada Fakta Penting Terungkap

Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menilai keterangan para saksi dalam persidangan mengungkap sejumlah fakta yang penting untuk menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Keterangan para saksi hari ini membuka sejumlah fakta yang penting untuk dipertimbangkan majelis hakim. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada majelis hakim,” ujar Ardian seusai persidangan.

Menurut Ardian, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, termasuk berbagai narasi yang berkembang di media sosial.

“Kami berharap masyarakat menyikapi perkara ini secara bijak dan tidak membangun opini yang bersifat spekulatif. Biarkan seluruh fakta diuji di persidangan sehingga putusan nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

Singgung Dugaan Praktik Serupa

Ardian juga mengungkapkan pihaknya menerima informasi bahwa terdakwa diduga pernah melakukan perbuatan serupa terkait dokumen surat tanah.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan dan tidak serta-merta menjadi fakta hukum dalam perkara yang sedang disidangkan.

“Ini kan (terdakwa) diduga sudah melakukan berkali-kali. Ini kan menjadi kebiasaan. Kalau dibiarkan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan merugikan orang lain, di mana ada orang-orang yang semena-mena mengklaim kepemilikan tanah pihak lain, padahal kepemilikan tanah tersebut sudah diperoleh dengan jalan yang benar dan taat aturan,” papar Ardian.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh perusahaan dilakukan karena PT AGM meyakini proses pembebasan lahan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Jual Beli Lahan PT AGM Rp1,4 Miliar

“Meskipun secara kemanusiaan kita akan memaafkan, tetapi secara hukum tentu ini perlu ditindaklanjuti sampai selesai,” ucapnya.

Ardian berharap persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, A Gapar Rehalat, memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media seusai persidangan.

“No comment,” ujarnya singkat.

Terdakwa Terancam Enam Tahun Penjara

Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Lalu Irwan Suyadi, mengatakan setelah pemeriksaan saksi selesai, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Berdasarkan informasi perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kandangan, Tirawan bersama Muhammad Herman dan Toar Larry Smith Pangemanan didakwa menggunakan surat tanah yang diduga palsu atau dibuat dengan tanggal mundur (backdate) untuk mengklaim lahan yang disebut telah dibebaskan PT AGM.

Dalam dakwaan disebutkan perkara bermula pada awal 2025 ketika Muhammad Herman berencana menjual sebidang tanah seluas sekitar 16.200 meter persegi yang belum memiliki dokumen kepemilikan.

Tirawan disebut bersedia membeli tanah tersebut dengan syarat terlebih dahulu dibuatkan dokumen atas lahan tersebut.

Tirawan kemudian disebut menghubungi Toar selaku Kepala Desa Padang Batung untuk membuat surat tanah atas nama Herman dengan tahun dokumen ditanggal-mundurkan ke 2017.

Dalam uraian perkara, Toar disebut awalnya menolak, tetapi kemudian membantu berkoordinasi dengan perangkat desa hingga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tertanggal 9 Januari 2017 diterbitkan dan ditandatangani.

Dokumen tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar pengajuan klaim kepada PT AGM. Namun berdasarkan hasil verifikasi perusahaan, lahan yang diklaim disebut berada di area yang sebelumnya telah dibebaskan.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah hasil pemeriksaan digital forensik terhadap komputer di Desa Kaliring.

Meski dokumen SPPFBT mencantumkan tanggal 9 Januari 2017, hasil pemeriksaan digital forensik sebagaimana diuraikan dalam perkara disebut menunjukkan dokumen tersebut baru dibuat pada 23 Mei 2025.

Perkara ini masih bergulir di persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan, sementara penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.