DPRD Kalsel Dorong Evaluasi Menyeluruh Kelas Khusus Olahraga Pascakasus Siswa Atlet SMAN 2 Banjarmasin Tidak Naik Kelas
KBK.News, BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Kelas Khusus Olahraga (KKO), menyusul mencuatnya kasus belasan siswa atlet SMAN 2 Banjarmasin yang tidak naik kelas dalam keterangannya Rabu, (22/7/2026)
Menurut Syaripuddin, prestasi akademik tetap menjadi aspek penting dalam dunia pendidikan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembinaan atlet pelajar berjalan secara optimal tanpa mengorbankan hak peserta didik.
“Prestasi akademik memang wajib dijaga, tetapi negara juga memiliki tanggung jawab membina atlet pelajar. Jangan sampai siswa yang membawa nama Banua justru menjadi korban sistem yang belum mampu mengakomodasi kebutuhan pembinaan atlet,” ujar Syaripuddin.
Komisi IV DPRD Kalsel menilai evaluasi perlu dilakukan secara komprehensif untuk mengetahui apakah mekanisme pembelajaran bagi siswa atlet telah berjalan sesuai tujuan pembentukan KKO.
Selain itu, perlu dipastikan apakah sekolah telah menyediakan sistem remedial, pendampingan belajar, serta penyesuaian jadwal bagi atlet yang harus menjalankan tugas pada tingkat daerah maupun nasional.
Komisi IV juga menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih kuat antara sekolah, Disdikbud, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), KONI, pengurus cabang olahraga, pelatih, dan orang tua agar pembinaan atlet tidak hanya berfokus pada prestasi olahraga, tetapi juga keberhasilan akademik.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Komisi IV akan meminta penjelasan resmi dari Disdikbud Kalsel, pihak sekolah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian persoalan didasarkan pada data dan fakta yang objektif.
Syaripuddin menegaskan bahwa mutu pendidikan harus tetap terjaga tanpa mengabaikan hak siswa atlet. Karena itu, sistem pembinaan yang adil, transparan, dan akuntabel perlu dibangun agar para atlet pelajar mampu berprestasi di arena olahraga sekaligus berhasil dalam pendidikan formal.
Ke depan, Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyusun pedoman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan Kelas Khusus Olahraga.
Pedoman tersebut diharapkan mencakup standar pembinaan akademik, mekanisme evaluasi belajar, dispensasi kejuaraan, hingga sistem pendampingan bagi siswa atlet sehingga persoalan serupa tidak kembali terulang.
“Prestasi olahraga dan prestasi akademik bukan dua pilihan yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk melahirkan generasi Kalimantan Selatan yang sehat, cerdas, berkarakter, dan mampu mengharumkan nama Banua,” tutup Syaripuddin.
