KBK.NEWS BANJARMASIN – Akhirnya setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan yang panjang Muhammad Ali Ridho aias Babeh Aldo ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Sudah ramai beredar informasi tentang penetapan tersangka dan penahanan terhadap Babeh Aldo. Hal tersebut diduga  akibat konten yang dibuat di media sosial yang dinilai pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (22/7/2026).

Penetapan tersangka dan penahanan Babeh Aldo ini sudah banyak beredar informasinya, namun belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Babeh Aldo pakai rompi Orange di ruang Ditreskrimsus Polda Kalsel (foto ist).

Babeh Aldo telah dilaporkan dua orang ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, yakni Arie Widodo dan Rizky Amelia atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

BACA JUGA :  Bocah SMP Terduga Pelaku Pembuat Video Parodi Indonesia Raya Ditangkap

Sementara itu dilansir dari wartabanjar.com menyebutkan, bahwa Babeh Aldo mengaku ia mendapat 35 pertanyaan dari penyidik terkait kontennya yang dijadikan dasar laporan oleh pelapor.

“Sampai tadi ini belum ditemukan unsur pidananya. Mereka masih mau gelar perkara lagi,” katanya seperti dilansir dari wartabanjar.com, Rabu (22/7/2026).

Kemudian juga Babeh Aldo menyatakan konten yang diunggahnya merupakan bentuk kritik dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Ini jadi pelajaran buat seluruh masyarakat bahwa hukum masih dijalankan sesuai prosedurnya. Kami dipanggil, kami datang, kami klarifikasi. Saya masih respek dengan Polda Kalsel,” tutupnya.

Hingga berita ini kbk.news publish masih belum ada keterangan resmi dari Polda Kalsel.