KBK.NEWS BANJARMASIN — Kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan Babeh Aldo alias Muhammad Ali Ridho sebagai tersangka dan langsung ditahan cacat hukum dan akan segera melakukan perlawanan hukum berupa praperadilan.

Setelah menjalani lebih dari 7 jam pemeriksaan terhadap Babeh Aldo, akhirnya penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Babeh Aldo ini, Tim Kuasa hukum Babeh Aldo menyampaikan tanggapan mereka.

Menurut Tim Hukum Babeh Aldo seperti yang dikutip dari berbagai media dan Press release mereka menyebutkan penetapan tersangka tersebut cacat hukum, Kamis (23/7/2026).

Dalam press release tersebut Tim kuasa Babeh Aldo menyatakan sikap resmi mereka sebagai berikut :

KRONOLOGI PERISTIWA

Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, kami mendampingi klien kami memenuhi undangan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Pertama, Pukul 10.35 WITA sampai dengan 18.00 WITA atau pemeriksaan berlangsung sekitar 7,5 jam dengan jeda hanya untuk makan dan sholat. Kemudian pada Pukul 20.00 WITA atau berselang 2 jam setelah pemeriksaan selesai, klien mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kurun waktu tersebut diterbitkan 4 surat sekaligus:

S.Tap.Tsk/39/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus – Surat Penetapan Tersangka.
SP.Han/13/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus – Surat Perintah Penahanan.
STP/88/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus – Surat Tanda Penerimaan Penyitaan .
Surat Perintah Penggeledahan.
tutur Tim kuasa hukum Babeh Aldo yang terdiri dari GUNAWAN, S.H. ,IHSAN, S.H. (Litigasi) Farid Fathur F, Susanto Lex Wu (Non Litigasi)

Menurut kuasa hukum Babeh Aldo, pihaknya meminta kejelasan alasan penetapan dan hanya mendapat jawaban “telah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup” tanpa merincinya. Karena itu Tim Kuasa hukum Babeh Aldo menemukan Empat Pelanggaran Sesuai KUHP

“Kami menemukan ada Empat Pelanggaran sesuai KUHP yakni,
Pertama terburu – buru dan abaikan tata cara gelar perkara. Dasar Hukum Pasal 2 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Peningkatan status wajib melalui Gelar Perkara untuk menguji minimal 2 alat bukti.
Fakta, Dari saksi langsung jadi tersangka dalam 2 jam di hari yang sama. Akibat Hukum, Cacat prosedur dapat dibatalkan melalui Praperadilan Pasal 77 huruf a KUHAP,” jelas Tim Hukum dalam keterangan tertulisnya ke berbagai media, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA :  Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Kejari Kabupaten Banjar Siap Digelar Di PN Martapura

Pada Press rilis yang dibagikan kepada berbagai media ini, Tim hukum Babeh Aldo menyampaikan, bahwa Penahanan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel tidak memenuhi syarat. Menurut mereka
dasar hukum, Pasal 21 ayat 1 KUHAP Penahanan hanya boleh jika ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Fakta, Klien kami hadir kooperatif memenuhi panggilan. Tidak ada itikad buruk. Akibat Hukum,Penahanan bersifat sewenang-wenang,” tulis Tim Hukum seperti rilis yang beredar.

Pada kesempatan ini dalam rilisnya Tim Hukum Babeh Aldo akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

“Meminta Kapolri dan Kapolda Kalsel untuk mengevaluasi dan menghentikan proses penyidikan yang cacat hukum ini.
Mengajukan Gugatan Praperadilan ke PN Banjarmasin untuk menguji sah tidaknya Penetapan Tersangka No. http://S.Tap.Tsk/39… dan Penahanan No. http://SP.Han/13… Mengajukan Permohonan Penilaian Produk Pers ke Dewan Pers RI. Melaporkan dugaan pelanggaran ke Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM. Kami menegaskan Jika seorang wartawan dapat ditahan 2 jam setelah diperiksa karena menjalankan tugasnya, maka kebebasan pers di Indonesia terancam,” ujar Tim Hukum Babeh Aldo dalam Press rilis mereka.

Tim kuasa hukum Babeh Aldo yang terdiri dari GUNAWAN, S.H. ,IHSAN, S.H. (Litigasi) Farid Fathur F, Susanto Lex Wu (Non Litigasi).