KBK.NEWS JAKARTA — Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman bersama 6 orang anggotanya berhasil ditangkap terkait dugaan kasus peredaran narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Polda Metro Jaya sebut Kasat Narkoba Tangsel tidak terlibat langsung. 

Kabar terbaru dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba telah menyasar kepada penegak hukum yang diduga melakukannya. Kali ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Kepala Satuan Serse (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman beserta 6 orang anggotanya.

Penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta anak buahnya ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada awak media seperti dikutip dari Berita Satu.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” jar Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (27/7/2026).

AKP Pardiman, ungkap Eko Hadi Santoso, diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Selain itu juga Kasar Narkoba bersama 6 orang anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam penegakan hukum perkara narkoba.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Agendakan Periksa 4 Wakil Ketua KPK RI

Pada kesempatan ini Brigjen Pol Eko Hadi Sentoso belum menyampaikan secara rinci kronologi penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang bersama anak buahnya tersebut. Ia menyatakan untuk keterangan dan perkembangan penyidikan akan pihaknya disampaikan nanti kepada awak media.

Terpisah, dikutip dari kumparan, Polda Metro Jaya menyebut Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat langsung dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Meski demikian, ia tetap menjalani pemeriksaan karena dinilai memiliki tanggung jawab sebagai atasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni MR dan DD.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).