Ada Indikasi Penyelewengan, Kejari Banjar Putus Pendampingan Proyek RS Tipe D Gambut Sejak Februari 2026
KBK.News, MARTAPURA – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Rabu (29/7/2026).
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar dan mengamankan puluhan dokumen, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar kini masih fokus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Kasi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, mengatakan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkembangannya masih stabil, belum ada gebrakan. Biarkan rekan-rekan tim Pidsus melakukan pemeriksaan. Yang pasti pengumpulan saksi,” ujar Robert.
Menurutnya, penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut juga masih berproses sehingga belum ada angka resmi yang dapat disampaikan kepada publik.
“Untuk jumlah kerugian negara dalam proses. Intinya itu adalah dugaan korupsi di proyek pembangunan RS Tipe D Gambut,” katanya.
Robert kembali menegaskan bahwa sampai sekarang penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berjalan.
“Untuk penetapan tersangka belum ada. Teman-teman masih mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
48 Dokumen dan Satu Perangkat Elektronik Disita
Kasus dugaan korupsi proyek RS Tipe D Gambut sebelumnya memasuki babak penting setelah tim Pidsus Kejari Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya 48 dokumen dan satu perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sepekan setelah penggeledahan tersebut, Kejari Banjar juga memastikan belum ada penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan masih terus dilakukan.
Perkara yang ditangani Kejari Banjar berkaitan dengan dugaan korupsi proyek RS Tipe D Gambut, termasuk pekerjaan pematangan lahan yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp10 miliar.
Proyek RS Tipe D Gambut sendiri merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah Kabupaten Banjar. Rencana pembangunan rumah sakit tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah kelanjutan pembangunannya ditunda.
Kejari Bantah Giring Nama ke LPSE
Di tengah proses hukum yang berjalan, Robert turut meluruskan berbagai opini yang berkembang mengenai keterlibatan kejaksaan dalam proyek tersebut.
Ia secara tegas membantah adanya keterlibatan Kejari Banjar dalam menggiring maupun membawa nama pihak tertentu untuk masuk dalam proses LPSE.
“Saya menegaskan, kejaksaan tidak pernah menggiring seseorang untuk masuk ke LPSE,” tegas Robert.
Menurut Robert, proyek tersebut memang masuk dalam Proyek Strategis Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar.
Kejari Banjar juga pernah menjalankan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) daerah terhadap proyek tersebut, khususnya pada pekerjaan pematangan lahan.
Namun, keberadaan PPS tersebut tidak membuat kejaksaan masuk dalam ranah teknis pelaksanaan proyek maupun proses pemilihan penyedia.
“Di dalam SK Bupati itu masuk Proyek Strategis Daerah. Benar Pemkab Banjar memberikan pengamanan proyek strategis daerah, namun kita kejaksaan tidak boleh ikut dalam hal teknis,” jelasnya.
Robert menyebut kabar yang mengaitkan kejaksaan dengan masuknya nama tertentu ke LPSE sebagai informasi yang tidak benar.
“Terkait opini-opini publik itu hanya gosip bahwa kami membawa nama ke LPSE,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa fungsi Datun tidak melakukan pendampingan dalam pembangunan RS Tipe D Gambut. Keterlibatan Kejari Banjar sebelumnya berupa PPS daerah pada pekerjaan pematangan lahan.
Robert menekankan, keberadaan PPS ataupun pendampingan hukum tidak berarti sebuah proyek tidak dapat diperiksa apabila kemudian ditemukan dugaan penyimpangan.
“Harap teman-teman media tidak membuat opini. Bukan berarti pendampingan Datun tidak bisa diperiksa,” katanya.
PPS Diputus Sejak Awal Februari 2026
Hal menarik lainnya, Kejari Banjar mengungkap bahwa PPS terhadap proyek pematangan lahan tersebut ternyata telah dihentikan sejak awal Februari 2026.
Penghentian dilakukan setelah muncul indikasi adanya penyelewengan dalam proyek tersebut.
“Kejari Banjar sudah memutus PPS pendampingan pada awal Februari 2026 karena ada indikasi penyelewengan,” tegas Robert.
Ia juga tidak menutup kemungkinan ada pihak tertentu yang memanfaatkan keberadaan PPS maupun nama kejaksaan untuk kepentingan tertentu.
“Bisa saja ada pihak yang memanfaatkan hal ini,” pungkasnya.
