KBK.News, BANJARMASIN – Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), yakni kasus PD Bangun Banua dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, hingga kini masih terus bergulir.

Meski sudah berbulan-bulan berjalan, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

Sudah lebih dari tiga bulan sejak penyidik melakukan berbagai tindakan hukum, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, perkembangan kedua perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

Kondisi ini sempat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelanjutan proses hukum, mengingat belum adanya penetapan tersangka sejak penyidikan dimulai.

Namun, Kejati Kalsel memastikan penanganan kedua perkara tersebut tidak berhenti dan tetap berjalan sesuai prosedur.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto SH MH, menegaskan lamanya proses penyidikan bukan berarti perkara tersebut mandek ataupun dihentikan.

BACA JUGA :  BKSDA Kalsel Lepas Liarkan Ribuan Burung di Tahura Sultan Adam

“Untuk kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak ada yang dihentikan. Semua itu memang memerlukan waktu,” tegas Anton, Rabu (29/7/2026).

Menurut Anton, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang untuk menghitung besaran kerugian negara sebagai bagian penting dalam proses pembuktian.

“Untuk perkara BKSDA masih menunggu hasil audit dari BPKP, sedangkan perkara PD Bangun Banua masih menunggu hasil audit dari BPK RI,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kalsel telah melakukan penggeledahan di Kantor PD Bangun Banua maupun BKSDA Kalimantan Selatan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada masing-masing instansi.

Hingga kini, Kejati Kalsel belum dapat mengumumkan nilai pasti kerugian negara maupun menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga auditor.

Penyidik memastikan setelah hasil audit diterima, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.