Sudah Juara Baru Didiskualifikasi, Wakil Kabupaten Banjar Gagal ke O2SN Nasional: Orang Tua Sesali Kelalaian Panitia
KBK.News, BANJARBARU – Polemik mencuat dari ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD-SMP Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan 2026. Atlet bulu tangkis tunggal putra SD yang membawa nama Kabupaten Banjar, Muhammad Naufal Razqa Prayuda, harus menelan pil pahit setelah didiskualifikasi dan seluruh hasil pertandingannya dibatalkan, Kamis (30/7/2026).
Yang menjadi sorotan, diskualifikasi tersebut dijatuhkan setelah Naufal mengikuti pertandingan hingga menjadi juara, bukan pada tahap awal pemeriksaan keabsahan peserta.
Akibat keputusan tersebut, siswa SD Tahfizh Al Quran Ummul Qura itu kehilangan kesempatan untuk melanjutkan perjuangannya membawa nama Kabupaten Banjar dan Kalimantan Selatan pada O2SN tingkat nasional.
Keputusan diskualifikasi tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Nomor 88 Tahun 2026 tentang Penetapan Perubahan Hasil dan Pemberian Sanksi Diskualifikasi pada Kejuaraan Bulu Tangkis O2SN SD-SMP Tahun 2026, yang ditetapkan di Banjarbaru, 24 Juli 2026.
Panitia menyatakan Naufal melakukan pelanggaran peraturan non-teknis. Seluruh hasil pertandingannya kemudian dinyatakan batal. Poin, medali hingga sertifikat yang diperoleh juga harus dikembalikan.
Namun, keputusan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar mengenai proses verifikasi dan pemeriksaan keabsahan atlet sebelum pertandingan dimulai.
Orang tua Naufal, Monika, mengaku sangat terkejut mengetahui anaknya didiskualifikasi. Menurutnya, Naufal telah berjuang di lapangan tanpa melakukan kecurangan selama pertandingan.
Ia menjelaskan, persoalan yang dipermasalahkan adalah Naufal sebelumnya pernah mengikuti kejuaraan tingkat nasional. Berdasarkan aturan yang kemudian menjadi dasar keputusan panitia, atlet yang pernah mengikuti kejuaraan tingkat nasional dinilai tidak diperbolehkan mengikuti O2SN tingkat provinsi.
Persoalannya, kata Monica, ketentuan tersebut tidak pernah disampaikan secara jelas kepada mereka sebelum pertandingan dimulai.
Ia mempertanyakan mengapa persoalan keabsahan Naufal baru dipermasalahkan setelah atlet Kabupaten Banjar tersebut berhasil menjadi juara.
“Kalau memang dari awal Naufal tidak diperbolehkan ikut karena pernah mengikuti kejuaraan tingkat nasional, kenapa tidak disampaikan sebelum pertandingan? Kenapa setelah dia juara baru dianggap melanggar aturan? Kalau dari awal diberitahukan, kami tidak perlu membuang waktu dan tenaga,” ujar Monica.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses pemeriksaan peserta.
“Menurut saya di sini pasti ada kesalahan dan keteledoran dari panitia. Apalagi pertandingan tingkat provinsi sudah melibatkan PBSI Provinsi Kalimantan Selatan. Kenapa keabsahan atlet yang mau bertanding tidak dicek sejak awal?” tegasnya.
Monica juga menolak apabila persoalan tersebut seolah-olah sepenuhnya dibebankan kepada atlet karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah mengikuti kejuaraan tingkat nasional.
“Jangan cuci tangan seolah kesalahan ada pada atlet dengan alasan kenapa tidak melapor pernah menang atau mengikuti kejuaraan tingkat nasional,” katanya.
Ia mempertanyakan fungsi pemeriksaan keabsahan peserta dan technical meeting (TM) apabila persoalan mendasar terkait kelayakan seorang atlet untuk bertanding justru baru muncul setelah seluruh pertandingan selesai.
“Buat apa PBSI ada saat TM kalau keabsahan tidak bisa dicek dari awal? Yang namanya keabsahan itu kan dari semua aspek, bukan hanya data administrasi, tetapi seluruh aspek yang terdapat dalam juknis,” tegas Monica.
Wakil Banjar Sudah Bertanding, Mengapa Baru Dipersoalkan Setelah Juara? Kasus Naufal kini menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh panitia.
Jika riwayat mengikuti kejuaraan tingkat nasional memang membuat seorang atlet otomatis tidak memenuhi syarat mengikuti O2SN tingkat provinsi, mengapa wakil Kabupaten Banjar tersebut bisa lolos verifikasi, masuk dalam daftar peserta, mengikuti pertandingan hingga akhirnya menjadi juara?
Jika aturan tersebut sudah tercantum dalam petunjuk teknis sejak awal, semestinya pemeriksaan dilakukan sebelum atlet menginjakkan kaki di lapangan pertandingan.
Sebaliknya, apabila ketentuan itu tidak pernah disosialisasikan secara jelas kepada peserta dan pendamping, maka menjatuhkan seluruh konsekuensi kepada atlet setelah pertandingan selesai tentu patut dipertanyakan.
Terlebih Naufal masih berstatus siswa sekolah dasar. Ia datang membawa nama sekolah dan Kabupaten Banjar, bertanding hingga menjadi yang terbaik, tetapi kemudian harus menerima keputusan bahwa seluruh perjuangannya dianggap batal.
Keputusan panitia juga mengubah susunan juara Tunggal Putra SD O2SN Kalsel 2026. Juara I kemudian ditetapkan atas nama Ibrahim Gangsar Andrika dari SD Negeri Belitung Selatan 5.
Sementara posisi Juara II dalam surat keputusan yang diterima KBK.News tidak mencantumkan nama atlet. Posisi Juara III bersama ditempati Muhammad Alsyaf dari SD Negeri 1 Lontar Selatan dan Muhammad Yuda Akbar dari UPTD SD Negeri 2 Banyu Irang.
Panitia mendasarkan keputusan tersebut antara lain pada AD/ART Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Peraturan Organisasi PBSI Nomor 003 Tahun 2022 tentang Pertandingan, serta BWF General Competition Regulations Tahun 2026.
Keputusan itu juga disebut disampaikan kepada PBSI Kota Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
Surat ditandatangani Ketua Panitia Akhmad Gafurij dan Sekretaris Mufti Hidayat serta ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
Namun, surat keputusan tersebut tidak menguraikan secara terperinci kronologi pemeriksaan keabsahan Naufal, kapan panitia mengetahui riwayat kejuaraan nasional sang atlet, serta mengapa persoalan tersebut tidak terdeteksi sebelum pertandingan dimulai.
Polemik ini bukan lagi sebatas siapa yang berhak menyandang gelar juara. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana sistem verifikasi O2SN tingkat Provinsi Kalsel dijalankan sehingga seorang atlet Kabupaten Banjar bisa dinyatakan sah bertanding, melewati pertandingan, menjadi juara, lalu belakangan dinyatakan tidak memenuhi syarat?
Pertanyaan itu penting dijawab panitia dan pihak terkait secara transparan. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar medali, melainkan kesempatan seorang siswa SD yang telah berjuang membawa nama Kabupaten Banjar untuk melangkah mewakili Kalimantan Selatan di tingkat nasional.
