Panitia O2SN Sampaikan Klarifikasi Atas Diskualifikasinya Naufal Sebagai Juara O2SN Cabor Bulu Tangkis
BANJARBARU, KBK.News – Ketua Panitia Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD-SMP Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan 2026, Akhnad Gafuri, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait diskualifikasi atlet bulu tangkis asal Kabupaten Banjar, Muhammad Naufal Razqa Prayuda.
Melalui press release tertanggal 30 Juli 2026, panitia menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan dalam Panduan O2SN SD Tahun 2026, ketentuan khusus cabang olahraga bulu tangkis, Peraturan Organisasi PBSI Nomor 003 Tahun 2022, serta regulasi Badminton World Federation (BWF).
Akhnad Gafuri menjelaskan, sejak awal panduan O2SN telah disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan sekolah sebelum proses seleksi dimulai.
Dalam panduan tersebut disebutkan bahwa peserta O2SN tidak boleh merupakan peraih juara, runner up, maupun semifinalis pada kejuaraan bulu tangkis tingkat nasional yang diselenggarakan atau direkomendasikan induk organisasi olahraga (PP PBSI) dalam kurun waktu 12 bulan berjalan sebelum penutupan pendaftaran nasional.
“Verifikasi data memang dilakukan setelah penutupan pendaftaran nasional. Apabila ditemukan peserta pernah menjadi juara, runner up, atau semifinalis pada kejuaraan nasional dalam rentang waktu tersebut, maka peserta akan didiskualifikasi dan dapat digantikan oleh peserta dengan peringkat di bawahnya saat seleksi provinsi,” demikian isi ketentuan yang dikutip panitia.
Berdasarkan hasil verifikasi, panitia menyatakan Muhammad Naufal Razqa Prayuda diketahui pernah meraih Juara III Bersama pada Bayan Open Sirkuit Nasional C di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang berlangsung pada 4–9 Agustus 2025.
Atas dasar itu, dewan juri memutuskan Naufal melakukan pelanggaran nonteknis sehingga dijatuhi sanksi diskualifikasi.
Konsekuensinya, seluruh hasil pertandingan Naufal di O2SN Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan batal. Poin, medali, dan sertifikat yang telah diperoleh juga wajib dikembalikan kepada panitia.
Keputusan tersebut sekaligus mengubah daftar pemenang nomor tunggal putra. Posisi Juara I ditetapkan menjadi milik Ibrahim Gangsar Andrika dari SD Negeri Belitung Selatan 5, sedangkan Juara III diberikan kepada Muhammad Alryaf dari SD Negeri 1 Lontar Selatan dan Muhammad Yuda Akbar dari UPTD SD Negeri 2 Banyu Irang.
Meski menjatuhkan sanksi, panitia menyampaikan apresiasi kepada Naufal atas partisipasi dan prestasinya selama mengikuti O2SN.
Sebagai bentuk dukungan psikologis, BPMP Provinsi Kalimantan Selatan juga menyatakan akan memberikan penghargaan khusus kepada Naufal guna mendukung pengembangan bakatnya di bidang bulu tangkis.
“Panitia pelaksana O2SN SD Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen menjunjung tinggi nilai fair play, kejujuran, dan kepatuhan terhadap regulasi olahraga bulu tangkis. Kami juga menyampaikan permohonan maaf serta apresiasi setinggi-tingginya kepada ananda Muhammad Naufal Razqa Prayuda yang telah berpartisipasi dengan baik pada O2SN Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026,” tulis Akhnad Gafuri dalam pernyataan resminya.
