KBK.News, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Gang Gembira, Kelayan B RT 15 RW 02, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan,  Jumat  (31/7/2026) .

Sebanyak 18 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari awal pertemuan hingga insiden yang menyebabkan M Harisman (30) meninggal dunia akibat luka senjata tajam.

Berdasarkan rekonstruksi yang diperagakan, terjadi aksi saling serang antara korban dan tersangka MHP menggunakan senjata tajam.

Dalam salah satu adegan, tersangka terlihat menangkis ayunan celurit hingga mengalami luka di tangan kirinya, sebelum kemudian membalas dengan satu kali tebasan yang mengenai bagian bawah ketiak korban.

Usai mengalami luka, korban berusaha menyelamatkan diri keluar gang. Warga bersama relawan kemudian mengevakuasi korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Joko Sulistyo dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin I Wayan Sutije SH serta penasihat hukum tersangka Ahmad Zaini SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Bermula ketika korban bersama beberapa rekannya mendatangi rumah tersangka untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang sebelumnya terjadi antara tersangka dengan salah seorang saksi.

Namun upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah rombongan meninggalkan rumah tersangka, komunikasi kembali berlanjut melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat bertemu di Gang Gembira.

BACA JUGA :  Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam

Sebelum menuju lokasi, tersangka mengambil sebilah celurit dari rumahnya. Di sisi lain, korban juga membawa senjata tajam ketika mendatangi lokasi pertemuan. Pertemuan tersebut kemudian berubah menjadi bentrokan yang berujung pada peristiwa berdarah.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Rekonstruksi ini bertujuan memastikan kesesuaian rangkaian peristiwa dengan hasil penyidikan. Dari adegan yang diperagakan terlihat peristiwa bermula dari pertemuan yang telah disepakati sebelumnya melalui komunikasi via WhatsApp dan kemudian berujung bentrokan,” ujarnya.

Menurut Joko, hingga kini penyidik belum menemukan fakta yang menguatkan dugaan adanya motif persoalan narkoba sebagaimana sempat beredar di masyarakat. Penyidikan sementara mengarah pada kesalahpahaman yang berujung pertikaian hingga terjadi duel menggunakan senjata tajam.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin I Wayan Sutije SH mengatakan pihaknya menambahkan sangkaan dalam berkas perkara agar seluruh kemungkinan unsur pidana dapat diuji dalam persidangan.

“Seluruh pasal yang disangkakan nantinya akan dibuktikan di persidangan.

Majelis hakim yang akan menilai unsur mana yang terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya.