KBK.News.Banjarmasin – Organisasi Abdi Banua Muda Kalimantan Selatan menggelar aksi damai di bawah Flyover Banjarmasin, Senin (3/8/2026), pukul 14.00–16.00 WITA. Aksi yang diikuti sekitar 10 peserta itu bertujuan menyuarakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Kasus Secara Terbuka Tanpa Intervensi” serta membawa sejumlah poster berisi tuntutan, seperti “Tolak Politisasi Korupsi”, “Usut Tuntas Mafia Korupsi”, dan “Keadilan Tegak, Rakyat Bergerak”.

Selain menyampaikan aspirasi melalui orasi, peserta juga menggelar aksi diam dengan membentangkan poster sebagai bentuk kritik terhadap pemangku kebijakan. Kegiatan berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

Dalam orasinya, massa juga menyoroti persoalan pemadaman listrik bergilir yang dinilai berdampak terhadap aktivitas dan kehidupan masyarakat di Kalimantan Selatan.

Koordinator Lapangan (Korlap), Gara, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, independensi, dan supremasi hukum.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara adil tanpa kepentingan politik,” ujar Gara.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Kapolda,Muhidin : Terima Kasih Kalsel Terus Kondusif

Dalam pernyataan sikap yang dibagikan kepada awak media, Abdi Banua Muda Kalimantan Selatan menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:

1. Mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, bertindak profesional, independen, dan berintegritas dalam pemberantasan korupsi tanpa intimidasi, intervensi, maupun campur tangan pihak mana pun.

2. Menolak segala bentuk politisasi pemberantasan korupsi yang dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

3. Mendesak seluruh kasus korupsi besar dituntaskan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai proses dan hasil penanganannya.

4. Meminta DPRD aktif mendorong, mengawasi, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di seluruh tingkatan pemerintahan.

5. Mendesak DPRD mendukung percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Gara menegaskan, gerakan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Masruni)