Investasi Pemkab Tala Dipertanyakan, BABAK Kalsel Minta Kejati Buka Progres Penanganan
KBK.News, BANJARBARU, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan kembali mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan investasi daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada PT BPR Tanah Laut.
Desakan itu disampaikan BABAK Kalsel saat melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis (6/8/2026).
Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, mengatakan audiensi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan sejauh mana laporan yang sebelumnya mereka sampaikan telah ditindaklanjuti oleh Kejati Kalsel.
Laporan tersebut tercantum dalam Surat Nomor 347/BABAK-KALSEL/IV/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Dalam perkembangannya, BABAK Kalsel juga menyerahkan dokumen legal opinion yang disusun ahli hukum keuangan negara, Syakran Rudy, SE., MM, melalui Surat Nomor 519/BABAK-KALSEL/VI/2026.
“Kami ingin mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan. Kami berharap laporan ini ditelaah secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum,” ujar Bahrudin.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengenai pinjaman modal dan/atau penyertaan modal kepada PT BPR Tanah Laut selama periode 2019 hingga 2023.
Salah satu poin yang menjadi perhatian BABAK Kalsel adalah dugaan belum adanya dasar Peraturan Daerah (Perda) dalam penyaluran pinjaman modal usaha dan investasi daerah tersebut.
BABAK Kalsel juga menyoroti pencairan pinjaman masing-masing senilai Rp10 miliar pada 2019 dan 2020. Berdasarkan kajian hukum yang disampaikan, pencairan tersebut diduga dilakukan sebelum ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar kebijakan dinyatakan berlaku efektif.
Tak hanya itu, BABAK Kalsel mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah terkait penanggungan kredit macet. Mereka menyoroti pengaturan melalui Perbup yang dinilai perlu dilihat kembali dasar hukumnya, khususnya terkait ada atau tidaknya persetujuan DPRD maupun landasan Perda.
Persoalan lain yang turut dibawa dalam audiensi adalah dugaan belum ditindaklanjutinya sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan terkait hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah pada sejumlah tahun anggaran.
Bahrudin menegaskan, pihaknya sengaja membawa legal opinion sebagai bahan pendukung agar laporan yang disampaikan tidak semata-mata berdasarkan asumsi, tetapi memiliki dasar kajian hukum.
Dalam kajian tersebut, pengelolaan keuangan daerah disebut harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kajian itu juga menekankan pentingnya landasan hukum dalam setiap pengeluaran keuangan daerah maupun kebijakan investasi pemerintah daerah.
“Kalau kemudian ditemukan adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan mendalaminya,” jelas Bahrudin.
Ia menegaskan, BABAK Kalsel tidak bermaksud mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah berdasarkan data dan kajian hukum yang mereka miliki.
“Kami tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Kami hanya menyampaikan dugaan yang kami temukan dari data dan kajian hukum. Selanjutnya kami serahkan kepada Kejati untuk melakukan pendalaman,” katanya.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi upaya BABAK Kalsel untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sejak 2025.
Mereka berharap proses penelaahan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga setiap persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kalsel belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audiensi maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan PT BPR Tanah Laut juga belum memberikan tanggapan atas sejumlah dugaan yang disampaikan BABAK Kalsel.
