KBK.News.Banjarmasin – Ketua Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (FH UNISKA), Dr. (C). M. Rosyid Ridho, S.HI., M.H., bersama Dr. (C). Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum., menyoroti dugaan tindakan oknum kepolisian terhadap Advokat Rahmadi G. Lentam, S.H., M.H., di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (10/8/2026).

Keduanya menilai, apabila rangkaian peristiwa sebagaimana disampaikan dalam Pernyataan Sikap DPC PERADI Palangka Raya terbukti, maka tindakan tersebut patut diperiksa karena berpotensi berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan ketentuan hukum acara pidana.

Rosyid Ridho menegaskan bahwa kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas tetap harus berada dalam koridor hukum.

“Tindakan oknum polisi tersebut patut diduga melanggar HAM dan KUHAP apabila benar dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak dasar seseorang maupun prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang,” ujar Rosyid Ridho.

Ia menjelaskan, setiap tindakan aparat dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur. Hal tersebut penting untuk memastikan proses hukum tetap menjunjung prinsip due process of law.

Sementara itu, Dr. (C). Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum., menilai dugaan tindakan tersebut harus dilihat secara serius karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni perlindungan HAM dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hukum acara pidana.

“Dalam negara hukum, kewenangan aparat bukanlah kewenangan yang tanpa batas. Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dari sisi kewenangan, prosedur maupun tujuan tindakannya. Jika terdapat tindakan yang dilakukan di luar prosedur hukum, maka tentu harus diuji dan diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dadin.

Menurut Dadin, proses penegakan hukum harus tetap memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang.

Aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Lawfest Hima FH Uniska MAB 2025 Hadirkan Sirkel, Seminar Intelektual Regional Kalsel

“Penegakan hukum yang baik bukan hanya mengejar tujuan akhir, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya sah dan menghormati hak asasi manusia. Kalau prosedur dilangkahi, maka persoalannya bukan lagi sekadar teknis, tetapi menyangkut legitimasi dari tindakan penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Dalam dokumen Pernyataan Sikap DPC PERADI 

Palangka Raya disebutkan adanya dugaan sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Polri memasuki pekarangan dan rumah kediaman Advokat Rahmadi G.

Lentam pada 4 Juli 2026. Dokumen tersebut juga memuat keberatan terkait tidak diperlihatkannya surat tugas atau dokumen tertentu serta dugaan intimidasi dan tindakan yang dinilai menghambat advokat menjalankan profesinya.

Dadin menambahkan, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Kita tidak boleh langsung memvonis sebelum ada pemeriksaan. Namun, ketika ada laporan atau keberatan yang menyangkut dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat, maka wajib ada mekanisme pemeriksaan yang transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum dan etik terhadap pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Rosyid Ridho juga mendorong institusi Polri untuk melakukan pemeriksaan secara profesional melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Kami mendorong agar perkara ini diperiksa secara terbuka dan profesional. Jika memang ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban.

Sebaliknya, jika tidak terbukti, hal itu juga harus dijelaskan secara terang kepada publik,” ujarnya.

Keduanya menegaskan bahwa advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum.

Karena itu, tindakan yang berpotensi menghambat advokat menjalankan tugas profesinya perlu mendapat perhatian serius.

“Kewenangan aparat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum. Penghormatan terhadap HAM dan kepatuhan terhadap KUHAP justru merupakan bagian dari profesionalitas aparat penegak hukum,” pungkas Rosyid Ridho.

DPC PERADI Palangka Raya sendiri dalam pernyataan sikapnya meminta adanya klarifikasi resmi, pengawasan terhadap proses pemeriksaan, perbaikan prosedur internal, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran. (Masruni).