Kematian Ignasius di Tabang Terungkap, 9 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan
KBK.News, KUTAI KARTANEGARA – Kasus kematian seorang warga di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang sempat diduga akibat kecelakaan lalu lintas akhirnya terungkap.
Polisi memastikan korban bernama Ignasius meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan.
Dalam perkara tersebut, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kukar bersama Jatanras Polda Kaltim dan tim URC Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan serta menggelar perkara.
Dilansir dari EksposKaltim, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan sembilan tersangka diamankan dari sejumlah lokasi.
Tiga orang ditangkap di Samarinda, empat orang di Kecamatan Tabang, dan dua lainnya diamankan di Tenggarong.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kejadian bermula ketika dua korban, Ignasius dan Lewi, melintas menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung makan.
Keduanya disebut beberapa kali melintas dengan menggunakan kendaraan yang mengeluarkan suara knalpot brong.
Situasi kemudian memanas setelah salah seorang tersangka berinisial MF alias O meninggalkan warung.
Dalam perjalanan, MF disebut sempat diadang oleh kedua korban yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras.
MF kemudian kembali ke warung dan meminta bantuan rekannya, AP alias A. Keduanya selanjutnya mendatangi korban.
Rekan-rekan mereka yang sebelumnya berada di warung juga ikut mendatangi lokasi hingga terjadi aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap Ignasius dan Lewi.
“Usai kejadian, kedua korban dibawa ke puskesmas. Ignasius dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Lewi mengalami luka-luka,” ungkap Khairul Basyar.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Mereka masing-masing MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta F yang masih berstatus anak.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/8/2026) oleh Satreskrim Polres Kukar dengan dukungan Jatanras Polda Kaltim dan tim URC Samarinda.
Dari kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CRF, Yamaha WR 155 warna biru milik korban, Honda Win 100 warna hitam putih milik korban, serta sebuah botol minuman yang ditemukan di lokasi kejadian.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara serta menyiapkan proses penahanan dan pemberkasan.
Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka hingga kematian.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Perkembangan kasus ini sekaligus membantah dugaan awal bahwa kematian Ignasius disebabkan kecelakaan lalu lintas.
Polisi memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka.
