KBK.News, BANJARMASIN– Terdakwa Richard Arief Muljadi dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penggelapan terkait bisnis batu bara yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp7,9 miliar terhadap PT Semesta Borneo Abadi (SBA).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ernawati SH dan Noni SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti SH MH, didampingi hakim anggota Rustam Parluhutan SH MH dan Maria SH.

Dalam perkara ini, Richard didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Rendy Aditya Utama yang sebelumnya telah divonis bersalah, sementara Ayu Tantri Rachmawati menjalani proses dalam berkas terpisah.

JPU menilai perbuatan terdakwa berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam kerja sama bisnis batu bara yang berlangsung sekitar Juli hingga November 2024 di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Richard dinilai turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Perbuatan tersebut didakwakan sebagaimana Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berawal dari Kerja Sama Bisnis Batu Bara

Perkara tersebut bermula ketika Richard Arief Muljadi selaku Komisaris PT Magnus Neotech Dynaco (PT MND) melakukan perjanjian kerja sama dengan Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT Aditya Global Mining (PT AGLOMIN), berdasarkan Akta Nomor 06 tanggal 3 Mei 2024.

Dalam perjanjian tersebut, PT MND bertindak sebagai pemodal bagi PT AGLOMIN untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara pada IUP-OP CV Banua Tuntung Pandang (CV BTP).

Richard kemudian menyerahkan modal kerja sebesar Rp4,45 miliar serta pinjaman dana sebesar Rp3 miliar.

Richard dan Rendy juga sepakat menunjuk Ayu Tantri Rachmawati, yang merupakan pemegang saham PT MND, sebagai komisaris utama PT AGLOMIN.

Ayu disebut bertugas mengontrol keuangan PT AGLOMIN, termasuk memegang akses rekening perusahaan pada Bank BCA serta melaporkan operasional dan penggunaan dana kepada Richard.

BACA JUGA :  Kejari Banjarmasin Siapkan Pelimpahan Berkas, Sidang Richard Arief Muljadi Dilanjutkan

Sementara itu, Rendy selaku Direktur Utama PT AGLOMIN melakukan perjanjian jual beli batu bara dengan Isnan Fulanto selaku Direktur PT SBA pada 22 Juli 2024.

Dalam kesepakatan tersebut, PT SBA membeli batu bara sebanyak 15.000 metrik ton dengan nilai sekitar Rp16,16 miliar.

Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, pembayaran batu bara kemudian dilakukan beberapa kali. Namun, batu bara yang disebut telah diserahkan hanya sekitar 7.504,969 metrik ton dengan nilai sekitar Rp8,36 miliar.

Dari transaksi tersebut, masih terdapat dana sekitar Rp7,79 miliar yang disebut belum terealisasi dalam bentuk penyerahan batu bara. Nilai inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam perkara dugaan kerugian PT SBA.

Kesepakatan Penyelesaian Belum Terealisasi

Sekitar akhir September 2024, Richard, Rendy dan Ayu disebut melakukan pertemuan di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut kemudian dibuat Surat Pernyataan Bersama PT SBA dan PT AGLOMIN dengan jaminan pihak ketiga mengenai penyelesaian kelanjutan jual beli batu bara tertanggal 30 September 2024.

Dalam kesepakatan itu, Richard disebut menjamin Rendy akan menyerahkan batu bara sesuai kebutuhan.

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pasokan batu bara sebagaimana yang dijanjikan tersebut hingga kini belum terealisasi.

Sebelumnya dalam persidangan, Richard juga telah memberikan keterangan mengenai aliran dana dalam perkara tersebut.

Salah satunya terkait dana Rp3 miliar yang disebut berasal dari Isnan Fulanto untuk pembayaran batu bara.

Dalam perkara ini, Richard juga didampingi penasihat hukum yang menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Maidin Gultom SH MHum, Guru Besar sekaligus Rektor UNIKA St. Thomas Medan.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Richard sendiri masih berstatus terdakwa, sehingga seluruh uraian mengenai dugaan kerugian dan keterlibatannya merupakan bagian dari dakwaan serta tuntutan JPU yang masih akan diujidalam proses persidangan.