KBK.News, BANJARBARU — Memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menilai Kalimantan Selatan masih belum merdeka dari ancaman asap, karhutla, dan krisis iklim.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq S.F.W, mengatakan tingginya sebaran titik panas sepanjang Mei hingga Agustus 2026 menjadi alarm serius terhadap kondisi lingkungan di Kalimantan Selatan.

“Terhitung sejak 1 Mei hingga 12 Agustus 2026, berdasarkan citra VIIRS NOAA-21, terdapat sekitar 3.520 hotspot di Kalimantan Selatan. Diperkirakan kebakaran hutan dan lahan telah mencapai sekitar 4.582 hektare dan menimbulkan dampak asap,” ujar Raden Rafiq.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai dampak perubahan iklim maupun fenomena El Nino.

“Ini bukan semata-mata persoalan perubahan iklim dan El Nino. Bagi kami, kondisi ini merupakan alarm bahwa ekosistem di Kalimantan Selatan semakin kehilangan daya dukung dan daya tampungnya,” tegasnya.

Raden Rafiq juga menyoroti keberadaan hotspot yang berada di wilayah konsesi perusahaan.

“Analisis kami melalui citra VIIRS NOAA dan tumpang susun data wilayah konsesi menunjukkan bahwa pada periode Mei sampai Juli 2026, sekitar 71 persen hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan.

Terdapat sekitar 875 titik panas di konsesi pertambangan dan 32 titik panas di konsesi perkebunan sawit,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan mitigasi yang dilakukan pemerintah maupun perusahaan.

“Pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Harus ada mitigasi yang komprehensif, pengawasan yang ketat, evaluasi terhadap perusahaan, serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.

Relawan Harus Dilibatkan dalam Kebijakan

Raden Rafiq juga memberikan apresiasi terhadap peran masyarakat dan relawan yang selama ini terlibat langsung dalam penanganan karhutla.

“Banyak penanganan kebakaran di lapangan justru ditopang oleh ekosistem relawan yang sigap. Pemerintah daerah harus memberikan dukungan penuh dan membuka ruang pelibatan mereka, bukan hanya dalam penanganan teknis, tetapi juga dalam merumuskan kebijakan mitigasi bencana ekologis,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat dan relawan juga perlu dilibatkan dalam pembahasan tata kelola anggaran kebencanaan.

“Jangan sampai masyarakat hanya dilibatkan ketika terjadi bencana. Mereka harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, mitigasi, sampai evaluasi kebijakan,” tegas Raden Rafiq.

Sementara itu, Divisi Advokasi, Kampanye, Pendidikan dan Pengkaderan WALHI Kalsel, M. Jefry Raharja, menyoroti lima daerah dengan jumlah hotspot tertinggi.

“Data yang kami analisis menunjukkan Kabupaten Tapin memiliki sekitar 543 hotspot, Tanah Laut 176 hotspot, Tabalong 168 hotspot, Hulu Sungai Selatan 158 hotspot, dan Kabupaten Banjar 111 hotspot,” ujar Jefry.

BACA JUGA :  Diduga Korsleting Listrik, Tiga Buah Rumah dan Satu Mobil di Tanjung Rema Hangus Terbakar

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena sebagian wilayah tersebut mengalami ekspansi aktivitas pertambangan batubara dan perkebunan sawit.

“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Bukan hanya soal jumlah titik panas, tetapi juga bagaimana aktivitas pemanfaatan ruang dan perubahan bentang alam berpengaruh terhadap kerentanan ekologis suatu wilayah,” katanya.

Tata Kelola Air dan Kerusakan Ekosistem

Jefry juga menyoroti persoalan tata kelola air pada kawasan konsesi perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan ekosistem rawa dan gambut.

“Kebakaran hutan dan lahan tidak bisa lagi dilihat secara tunggal sebagai faktor alam. Kita harus melihat bagaimana tata kelola lingkungan dan perubahan bentang alam ikut menciptakan kerentanan,” ujarnya.

Ia mencontohkan dugaan rekayasa kanal air pada kawasan perkebunan sawit.

“Rekayasa kanal air di kawasan perkebunan sawit diduga dapat memperparah kekeringan pada musim kemarau dan memperparah banjir pada musim hujan. Salah satu dampaknya dapat dirasakan di wilayah lumbung pangan seperti Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala,” jelas Jefry.

Menurutnya, pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang aktivitasnya berpotensi mengubah fungsi ekologis suatu kawasan.

“Pemerintah harus berani mengevaluasi seluruh izin dan aktivitas perusahaan yang berpotensi menyebabkan degradasi lingkungan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi, tetapi harus melihat dampak nyata terhadap ekosistem dan masyarakat,” tegasnya.

WALHI Desak Pemerintah Segera Pulihkan Lingkungan

Raden Rafiq menegaskan bahwa momentum 81 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum evaluasi terhadap kebijakan lingkungan di Kalimantan Selatan.

“Kami mendesak para pemimpin daerah untuk segera membenahi sistem tata kelola mitigasi dan penanganan bencana ekologis di Kalimantan Selatan. Pemerintah harus segera melakukan agenda pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang terdampak bencana ekologis tidak boleh hanya dipandang sebagai statistik.

“Satu individu warga yang menjadi korban bencana ekologis sudah terlalu banyak. Mereka bukan sekadar angka. Ada kehidupan, ada keluarga, ada sumber penghidupan yang terdampak,” tegas Raden Rafiq.

Jefry menambahkan, pemerintah harus menjadikan pemulihan lingkungan sebagai bagian utama dari kebijakan pembangunan daerah.

“Kalau kita ingin benar-benar memaknai kemerdekaan, maka masyarakat harus merdeka dari asap, banjir, kekeringan, dan ancaman bencana ekologis. Karena itu, pemulihan lingkungan harus menjadi agenda prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya. (Masruni)