Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan 64 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Ditangkap
KBK.News, BANJARMASIN– Perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.
Sebanyak sekitar 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan diperjualbelikan berhasil diamankan bersama dua orang tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan dua tersangka berinisial H.J. alias Haji Jarkasi dan P alias Parhani. ” Keduanya diamankan bersama satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi DA 1279 CP” ujar Sigit Haryono didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, Kepala BKSDA Kalsel Agus Krisna, Perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel , Wadirreskrimsus, dan Kasubdit IV Tipidter saat press release, di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu (19/8/2026)
Dari dalam kendaraan tambahnya , polisi menemukan dua karung putih yang diikat menggunakan tali rafia merah.
Setelah diperiksa, kedua karung tersebut berisi sisik trenggiling dengan berat masing-masing sekitar 33 kilogram dan 31 kilogram
“Selain sisik trenggiling penyidik turut mengamankan satu unit telepon seluler Vivo warna biru serta surat ketetapan pajak daerah” sebut mantan Kapolres Cilegon ini.
Berdasarkan hasil identifikasi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (BKSDAE) Kalimantan Selatan, sisik yang diamankan tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 320 ekor trenggiling dewasa.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, sekitar 55 kilogram sisik tersebut dibeli para tersangka dari pemburu di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Sisik tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp1,5 juta per kilogram. Sementara sembilan kilogram lainnya disebut diperoleh dari hasil perburuan sendiri di kawasan hutan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Sisik-sisik tersebut kemudian rencananya dijual kembali dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram.
Jika seluruhnya berhasil dipasarkan, nilai transaksi sisik trenggiling tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp185 juta.
Namun sebelum sampai ke tangan pembeli, aktivitas perdagangan ilegal tersebut berhasil dihentikan aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU Nomor 32 Tahun 2024 memang memperbarui ketentuan konservasi, termasuk memperkuat aspek perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari serta penegakan hukum terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut dapat mencapai 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, sesuai pasal yang disangkakan penyidik.
“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Kalimantan Selatan sejak 1 Agustus 2026” sebut mantan Penyidik KPK ini.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul seluruh sisik, jaringan perdagangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Polda Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat tidak melakukan perburuan, memiliki, mengangkut maupun memperjualbelikan satwa dilindungi.
Trenggiling Terancam Punah
Pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan perdagangan bagian tubuh satwa, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem hutan.
Trenggiling atau Manis javanica merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia.
Secara internasional, jenis ini masuk kategori Critically Endangered atau kritis dalam daftar IUCN dan tercantum dalam CITES Appendix I, yang menunjukkan tingginya tingkat perlindungan terhadap spesies tersebut.
Kepala BKSDA Kalsel Agus Krisna mengapresiasi langkah Polda Kalsel yang berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling tersebut.
Perburuan terhadap trenggiling dinilai bukan hanya mengancam keberadaan satwa itu sendiri, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
Pasalnya, trenggiling merupakan satwa yang banyak memangsa semut dan rayap.
Keberadaannya di alam turut berperan dalam menjaga keseimbangan populasi serangga serta membantu menjaga kesehatan ekosistem hutan.
Ketika perburuan berlangsung terus-menerus dan populasinya semakin berkurang, fungsi ekologis tersebut juga ikut terancam.
Ancaman terhadap trenggiling semakin serius karena satwa ini menjadi salah satu target perdagangan ilegal satwa liar. Perburuan dan perdagangan bagian tubuhnya, terutama sisik, menjadi salah satu faktor yang mendorong penurunan populasinya.
Kalimantan Selatan sendiri memiliki kawasan hutan yang menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna.
Dinas Kehutanan Kalsel menyebut luas kawasan hutan di provinsi ini sekitar 1,6 juta hektare.
Dengan luas kawasan tersebut, pengawasan terhadap aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan hutan hingga masyarakat.
Dalam upaya pengamanan hutan, Dinas Kehutanan Kalsel juga terus memperkuat koordinasi bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), termasuk dalam perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
















