Tuntutan Ringan, Kuasa Hukum AGM Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Lebih Berat
KBK.News, KANDANGAN — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah menuai kekecewaan dari pihak PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Kuasa hukum PT AGM, Ardian Pratomo, menilai tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (18/8/2026), masih terlalu ringan.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Tirawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Toar Larry Smith dituntut 1 tahun 3 bulan dan Muhammad Herman 1 tahun 2 bulan.
enurut Ardian, tuntutan tersebut hanya sekitar 20 hingga 25 persen dari ancaman pidana maksimal sebagaimana Pasal 391 KUHP yang mencapai enam tahun penjara.
“Hasil pembacaan tuntutan tadi sangat mengecewakan karena tuntutan ini sangat ringan dari JPU,” ujar Ardian seusai persidangan.
Ardian menyebut ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya menilai para terdakwa layak mendapatkan tuntutan lebih berat.
Pertama, perkara tersebut dinilai dilakukan secara masif dan sistematis karena diduga melibatkan sejumlah pihak.
“Melibatkan kepala desa, ada pihak perantara, dan pihak yang diduga mendanai. Patut diduga ini sebuah sindikat. Kenapa ini tidak dipertimbangkan oleh JPU,” tegasnya.
Kedua, pihaknya mempersoalkan pemberian maaf yang dijadikan salah satu pertimbangan meringankan bagi para terdakwa.
Ardian menegaskan, sikap memaafkan yang disampaikan dalam persidangan lebih merupakan bentuk kemanusiaan dan tidak seharusnya dimaknai sebagai alasan untuk mengurangi beratnya hukuman.
“Menurut kami ini tidak bernilai secara hukum karena tidak dibarengi permintaan maaf secara tulus dari terdakwa,” katanya.
Ia menilai apabila permintaan maaf hendak dijadikan pertimbangan, seharusnya terdapat bentuk permintaan maaf yang lebih formal dan menunjukkan kesungguhan dari para terdakwa.
Alasan ketiga, Ardian menyebut salah satu terdakwa, yakni Tirawan, juga disebut berstatus tersangka dalam perkara serupa di wilayah lain.
“Kalau tidak salah di daerah Batu Bini. Ini tentu sangat mengecewakan, mengapa tidak jadi pertimbangan JPU,” ujarnya.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, pihak PT AGM berharap majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda saat menjatuhkan putusan.
“Harapan kami putusan hakim lebih berat dan maksimal,” pungkas Ardian.
Sementara itu, pengacara terdakwa, A Gapar Rehalat, kembali enggan memberikan keterangan kepada wartawan seusai persidangan.
“Belum ya,” ucapnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri HSS, Lalu Irwan Suyadi, menegaskan tuntutan JPU telah disusun sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, JPU telah mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan maupun meringankan sebelum menentukan tuntutan.
“Salah satu yang jadi pertimbangan adalah para terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Irwan.
Terkait sikap saling memaafkan dalam persidangan, Irwan menjelaskan hal tersebut bermula dari upaya majelis hakim yang menawarkan agar para terdakwa menyampaikan permintaan maaf, baik secara terbuka maupun tertulis.
Namun, menurut Irwan, pihak pelapor tidak menghendaki permintaan maaf secara tertulis.
Ia menyebut para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf dalam persidangan pada Selasa (21/7/2026). Sikap tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan JPU dalam menyusun tuntutan.
Sementara mengenai dugaan keterlibatan Tirawan dalam perkara serupa yang ditangani Polda Kalsel, Irwan mengatakan kasus tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.
“Masih dalam proses penyidikan Polda Kalsel dan ranahnya di Kejati Kalsel. Kami belum mendapat pemberitahuan secara resmi,” jelasnya.
Perbedaan pandangan antara pihak PT AGM dan JPU terkait berat-ringannya tuntutan kini menjadi bagian dari dinamika persidangan. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa.
















