KBK.NEWS ​JAKARTA — Presiden Prabowo Subiant bertolak menuju Kalimantan pada Sabtu (22/8/2026) pagi. Kepala Negara terbang langsung ke lokasi untuk mengecek sekaligus memimpin upaya penanganan serentak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di pulau tersebut.

​Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa aksi cepat Presiden ini merupakan instruksi lanjutan yang telah disampaikan sehari sebelumnya. Presiden Prabowo telah mengomandoi sekaligus membagi tugas kepada jajaran pimpinan TNI dan Polri untuk turun ke lapangan di empat provinsi terdampak.

​”Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo telah menginstruksikan para pejabat utama TNI dan Polri untuk turun langsung bersama pemerintah daerah dan masyarakat setempat menangani karhutla di empat provinsi terdampak di Kalimantan. Pembagian tugas dilakukan untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan lebih cepat, terpadu, dan serentak,” ujar Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA :  Memasuki Musim Kemarau, BPBD Kabupaten Banjar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

​Dalam pembagian tugas tersebut, Presiden menunjuk sejumlah perwira tinggi untuk memimpin operasi penanganan karhutla di tiap wilayah:

  • Kalimantan Barat: Dipimpin langsung oleh Panglima TNI dan Kapolri.
  • Kalimantan Tengah: Dikomandoi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Wakapolri.
  • Kalimantan Selatan: Ditangani oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) bersama Astamaops Polri.
  • Kalimantan Timur: Dipimpin oleh Wakil Panglima TNI dan Komandan Korps Brimob Polri.

​Presiden Prabowo menegaskan agar seluruh personel bergerak cepat dan optimal di lapangan. Langkah ini diambil agar dampak karhutla dapat segera diatasi dan masyarakat di wilayah terdampak bisa kembali beraktivitas secara normal.

​Selain mengutamakan percepatan penanggulangan dan efektivitas koordinasi antarunsur, Presiden juga memberikan arahan tegas terkait penegakan hukum. Setiap pelanggaran hukum yang memicu timbulnya karhutla akan ditindak tanpa kompromi sesuai ketentuan aturan yang berlaku.