KBK.News, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan menggagalkan peredaran 2.504.000 batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin Barat, Jumat (21/8/2026).

Sebanyak 124.200 bungkus hasil tembakau tanpa pita cukai diamankan dari sebuah truk Colt Diesel yang masih berada di atas KM Dharma Rucitra 1.

Penindakan dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Kalbagsel setelah petugas melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah sarana pengangkut di atas kapal.

Petugas mencurigai sebuah truk yang diduga membawa barang kena cukai tidak sesuai ketentuan. Saat pemeriksaan dilakukan, sopir tidak ditemukan di dalam kendaraan.

Upaya mencari pihak yang bertanggung jawab di kawasan pelabuhan juga tidak membuahkan hasil.

Tim P2 kemudian berkoordinasi dengan pihak DLU untuk memeriksa truk tersebut dengan disaksikan perwakilan DLU.

Hasil pemeriksaan ditemukan ratusan paket berisi jutaan batang rokok tanpa pita cukai.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,73 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp2,43 miliar.

Seluruh barang bukti bersama satu unit truk Colt Diesel diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk penelitian lebih lanjut.

Petugas masih mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut, termasuk pengirim, pemilik barang serta tujuan pengiriman.

Pihak yang bertanggung jawab juga masih dalam tahap penyelidikan.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Dr. Murjani, S.H., M.H., menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dan pengusaha rokok legal, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen.

BACA JUGA :  Kapolda Kalsel Ingatkan Pemudik Kapal Laut Jaga Keamanan Barang Bawaan

Menurut Murjani, rokok ilegal umumnya tidak memenuhi ketentuan terkait pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan.

Padahal, konsumen perlu mendapatkan informasi mengenai risiko kesehatan dari produk tembakau yang dikonsumsi.

Ia menyoroti tidak dicantumkannya peringatan kesehatan maupun gambar yang menunjukkan dampak penyakit akibat merokok pada produk ilegal.

“Ini kerugian besar bagi negara karena tidak ada pembayaran pajak. Dampaknya juga dirasakan pengusaha rokok legal yang mengalami penurunan omzet karena masyarakat memilih harga lebih murah,” kata Murjani.

Murjani meminta aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang masuk secara masif ke masyarakat.

“Razia terus dilakukan, meski sulit menghentikan sepenuhnya karena selalu ada celah. Yang penting, hak konsumen dan pengusaha legal dilindungi, sementara pelaku ilegal harus ditindak,” tegas Ketua Harian  FKPWK Kalsel ini

Ia menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen serta menekan keberlangsungan pedagang dan pengusaha yang menjalankan usaha secara legal.

Pengusaha rokok legal berinisial AG juga mengapresiasi langkah Bea Cukai. Menurutnya, rokok ilegal masih beredar hingga wilayah kota, desa bahkan kawasan hulu sungai.

“Masyarakat cenderung mencari yang lebih murah, sehingga omzet pedagang legal menurun. Pedagang kecil juga kesulitan bersaing,” ujarnya.

AG meminta masyarakat dan pedagang lebih selektif serta tidak membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai maupun tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

Penindakan Bea Cukai saat ini masih dalam tahap penelitian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.