Babeh Aldo Kembali Berurusan dengan Polisi, Mahasiswa Adukan Dugaan Intimidasi
KBK.News, BANJARMASIN – Belum tuntas proses hukum yang sebelumnya dihadapi Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo, kini muncul pengaduan baru terhadap dirinya di Polresta Banjarmasin.
Ramadan Syarif alias Rama, mahasiswa yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi pada 14 Juli 2026 lalu, mengadukan Babeh Aldo terkait dugaan intimidasi yang disebut membuat dirinya merasa tidak aman dan nyaman.
Rama mendatangi Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin (25/8/2026), dengan didampingi tim Kantor Advokat Bujino A Salan, S.H., M.H.
Tim pendamping tersebut dipimpin Advokat Bujino A Salan, S.H., M.H., yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan, bersama Zakaria, S.Sos., S.H., M.A., Wakil Ketua DPD KAI Kalsel, serta Imansyah, S.H. dan Riza, S.H.
Rama juga didampingi aktivis senior Kalsel H Ahmad Husaini SH MA dari LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel
Berdasarkan tanda bukti pengaduan yang diperlihatkan kepada awak media, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor STTP/278/VIII/2026/Sat Reskrim/Polresta Bjm/Polda Kalsel.
Dalam dokumen tersebut, nama terlapor tercantum Babeh Aldo atau Muhammad Ali Ridho.
Peristiwa yang diadukan disebut terjadi Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 20.40 WITA di sebuah warung kopi di Jalan Flamboyan 1, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Rama mengaku awalnya dihubungi seorang temannya yang mengajak bertemu dengan seseorang. Karena mengira hanya sekadar berbincang, ia kemudian menyetujui pertemuan tersebut.
“Saya kira teman saya itu mengajak temannya mencari saya sekadar mengopi. Ternyata Babeh Aldo datang bersama temannya. Awalnya ngobrol biasa,” ungkap Rama.
Menurut Rama, pembicaraan kemudian mengarah pada aksi demonstrasi yang dilakukannya pada 14 Juli 2026.
Ia mengaku diminta mendukung tim Babeh Aldo dalam proses praperadilan sekaligus mengakui bahwa aksi demonstrasi tersebut dibayar.
“Saya diajak untuk mendukung praperadilan itu dan mengakui demo pada 14 Juli lalu itu dibayar,” bebernya.
Rama mengaku menolak permintaan tersebut. Ia kemudian merasa terintimidasi setelah disebut akan ada penyebaran data diri, foto dan video miliknya apabila tidak mengikuti permintaan tersebut.
“Apabila tidak mau bekerja sama, maka semua data diri, foto dan video saya akan disebarkan. Namun bila mau ikut, semuanya dijamin aman,” beber Rama mengenai ucapan yang menurutnya disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Dalam tanda bukti pengaduan itu, Rama mengadukan dugaan tindak pidana memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 448 ayat (1) huruf b KUHP.
Rama mengatakan dugaan intimidasi tersebut membuat dirinya merasa tidak aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja dan menjalani perkuliahan.
“Saya bingung kenapa tiba-tiba diajak seperti itu. Bahasanya intimidasi,” ujarnya.
Ia menegaskan memiliki hak menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi.
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat sepanjang dilakukan sesuai aturan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa membenarkan pihaknya menerima pengaduan tersebut.
“Kita akan kawal laporan mahasiswa ini dan tentunya harus sesuai prosedur, saksi dan bukti,” ujarnya.
Advokat Bujino A Salan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mendampingi Rama karena mahasiswa tersebut merasa tidak nyaman setelah adanya dugaan intimidasi.
“Kita mendampingi saja ke Polresta Banjarmasin. Intinya mahasiswa ini menjadi tidak nyaman dan merasa privasinya terganggu karena adanya ancaman,” kata Bujino.
Kasus Berbeda
Sebelumnya, Babeh Aldo juga tengah menghadapi proses hukum dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Perkara tersebut kemudian berlanjut dengan upaya hukum praperadilan dari pihak Babeh Aldo.
Pengaduan Rama ke Polresta Banjarmasin kali ini merupakan persoalan berbeda.
Pengaduan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum menunjukkan adanya kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan pelapor.
Selanjutnya, keterangan pelapor, saksi serta bukti yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pendalaman kepolisian untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
















