KBK.News, BANJARMASIN–Baihaqi Bantah Dakwaan Jaksa, Klaim Tak Terlibat sejak Awal dalam Kasus Korupsi Disdik BanjarmasinTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Haji Ahmad Baihaqi, melakukan perlawanan dalam sidang penyampaian eksepsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/8/2026).

Melalui kuasa hukumnya, M. Kurniawan, Baihaqi menilai dakwaan jaksa tidak tepat.

Salah satu alasan utama, Baihaqi disebut terlibat dalam perkara sejak 2021 hingga 2024.

Padahal, ia baru bertugas di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada pertengahan 2023 sebagai Sekretaris Dinas.“Pada faktanya, Haji Ahmad Baihaqi baru bekerja atau bertugas di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mulai tahun 2023 pertengahan, selaku Sekretaris Dinas,” tegas Kurniawan.

Baihaqi kemudian dilantik sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan pada Juli 2024, setelah kepala dinas sebelumnya dimutasi.

Menurut Kurniawan, selama menjabat sebagai sekretaris, Baihaqi sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan yang kini menjadi objek perkara.“Tidak terlibat dalam kegiatan sewa komputer, software dan jaringan. Bagaimana bisa?” paparnya.

Dalam surat dakwaan, Baihaqi disebut bersama pihak penyedia melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar lebih.

Kurniawan mengungkapkan bahwa Baihaqi justru sempat menolak melanjutkan kegiatan tersebut.

Sebelum bertugas di Disdik, Baihaqi adalah kepala sekolah di salah satu SD di Banjarmasin yang menjadi penerima manfaat program sewa tersebut.

Dari pengalaman itu, ia mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak berjalan maksimal.“Dia tahu betul terkait dengan kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan ini tidak maksimal. Memang ada, tapi tidak maksimal digunakan,” jelas Kurniawan.

Karena itu, sebelum kegiatan dilanjutkan, Baihaqi meminta adanya review dan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelumnya.

Permintaan itu juga disampaikan kepada Tiyas Adinugroho sebagai pihak penyedia.“Sebelum dilanjutkan, diminta syarat. Apakah sudah ada review dan pemeriksaan dari hasil pekerjaan sebelumnya?” ujar Kurniawan menirukan kliennya.

BACA JUGA :  Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi

Saat ditanya soal pemeriksaan, Tiyas menyatakan semua dokumen sudah beres dan lengkap.

Namun, dokumen tersebut belum pernah ditunjukkan kepada Baihaqi.

Kurniawan juga mengungkap pernyataan Tiyas yang menyebut proyek tersebut sebagai “proyek milik anggota dewan”.“Ucapan Tiyas pada saat itu memang seperti itu,” imbuhnya.

Ia mengaku tidak mengetahui siapa anggota dewan yang dimaksud maupun perannya.

Informasi bahwa Tiyas Adinugroho merupakan keponakan anggota DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi, baru diketahui setelah membaca surat dakwaan.“Tiyas Adinugroho ini adalah keponakan dari salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin pada saat itu, yaitu Sukhrowardi kalau tidak salah. Tapi itu sudah terlihat di dakwaan,” katanya.

Kendati demikian, saat Tiyas menyampaikan pernyataan tersebut, Baihaqi belum mengetahui siapa dewan yang dimaksud maupun perannya.“Haji Ahmad Baihaqi belum tahu dewan yang dimaksud Tiyas itu siapa, bagaimana perannya, dan siapa dewannya,” tegas Kurniawan.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan sewa aplikasi SDI untuk 208 sekolah di Kota Banjarmasin.

Nilai sewa disebut meningkat hampir dua kali lipat sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp5 miliar.

Baihaqi didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim, dan pihak swasta Tiyas Adinugroho.

Jaksa mendakwa keempatnya dengan dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.