KBK.News, Banjarmasin — Polemik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini bergeser ke ranah hukum.

H Aftahuddin melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (28/8/2026).

Gugatan tersebut berkaitan dengan adanya dua Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin yang masing-masing menghasilkan ketua terpilih.

Kuasa hukum Aftahuddin, M Pazri, mengatakan pihaknya mempersoalkan Muskot yang digelar pada 12 Juli 2026 dan Muskot berikutnya pada 1 Agustus 2026.

Menurut Pazri, Aftahuddin merupakan ketua terpilih berdasarkan Muskot 12 Juli 2026. Namun, kemudian kembali digelar Muskot pada 1 Agustus 2026 yang menghasilkan Hj Ananda sebagai ketua terpilih.

“Yang ingin kami lihat adalah apakah Muskot tanggal 12 Juli 2026 sudah pernah dibatalkan atau belum, kemudian Muskot tanggal 1 Agustus itu sudah berdasar atau tidak,” ujar Pazri saat konferensi pers, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan, gugatan tersebut tidak hanya menyangkut siapa yang berhak menduduki posisi Ketua PMI Kota Banjarmasin. Pihaknya juga mempersoalkan proses organisasi yang menjadi dasar pelaksanaan Muskot 1 Agustus 2026.

Sejumlah hal yang dipersoalkan antara lain kewenangan pelaksana tugas (Plt) atau caretaker, hak suara peserta, forum Muskot, hingga dasar penerbitan keputusan pengesahan kepengurusan.

“Yang kami soroti juga berkaitan dengan hak bersuara dan forumnya ketika terpilihnya Muskot tanggal 1 Agustus 2026,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Aftahuddin menjadi penggugat. Ketua PMI Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tergugat I, sedangkan Hj Ananda selaku ketua terpilih berdasarkan Muskot 1 Agustus 2026 menjadi tergugat II.

Sementara itu, Plt atau caretaker PMI Kota Banjarmasin, H Puar Junaidi, ditempatkan sebagai turut tergugat.

Pazri menyebut pihaknya telah menelusuri sejumlah dokumen dan proses organisasi yang berkaitan dengan kedua Muskot tersebut. Namun, seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan.

Gugatan diajukan beberapa hari sebelum rencana pelantikan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026.

Pazri menyebut pihaknya mengetahui adanya rencana pelantikan pada 1 September 2026. Karena itu, penggugat meminta pelantikan ditunda sampai terdapat kejelasan hukum terkait sengketa kepengurusan tersebut.

Permintaan itu juga telah dimasukkan dalam permohonan provisi gugatan.

Penggugat meminta pengadilan menghentikan sementara pelaksanaan SK PMI Provinsi Kalsel Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tentang Pengesahan Pengurus PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025–2030.

Selain itu, penggugat meminta agar pelantikan kepengurusan berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilaksanakan selama perkara berlangsung.

“Permohonan tersebut merupakan permintaan kepada pengadilan dan belum merupakan putusan hakim,” jelas Pazri.

Ia berharap seluruh pihak menunggu proses persidangan untuk mendapatkan kepastian mengenai keabsahan kedua hasil Muskot tersebut.

Menurut Pazri, pengadilan nantinya akan menguji sejumlah hal, mulai dari kewenangan penyelenggara, peserta dan hak suara, kuorum, proses pencalonan, hasil Muskot, hingga penerbitan SK pengesahan kepengurusan.

“Kami tidak ingin sengketa ini berkembang menjadi konflik organisasi yang lebih besar,” tuturnya.

Dalam gugatannya, pihak Aftahuddin juga meminta pengadilan menyatakan hasil Muskot PMI Kota Banjarmasin pada 12 Juli 2026 sah dan memiliki kekuatan hukum.

Penggugat turut meminta agar SK PMI Provinsi Kalsel Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Aftahuddin.

Pazri menegaskan seluruh dalil gugatan siap dibuktikan dalam persidangan.

“Biarkan pengadilan menguji dokumen, kewenangan, prosedur, peserta, hak suara, kuorum, tahapan pencalonan, hasil Muskot dan SK pengesahan,” pungkasnya. (Masruni)