Mantan Anggota DPRD Dicecar Hakim, “Curhat Jangan di Sini”
KBK.News, BANJARMASIN-Sidang dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin kembali mengungkap sejumlah fakta menarik.
Mantan anggota DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi, mengaku hanya mengetahui pelaksanaan proyek pada tahun pertama, meski saat itu dirinya berada di posisi strategis sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan Sukhrowardi saat menjadi saksi bersama anaknya, Ridho, dalam persidangan tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).
Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Nuryadi, mantan Kepala Bidang Pembinaan SD Ibnul Qayyim, serta pihak swasta Tyas Adinugroho.
Dalam persidangan, terungkap CV milik Sukhrowardi dan Ridho tercatat sebagai penggarap proyek yang dikerjakan oleh Tyas Adinugroho.
Tyas sendiri disebut memiliki hubungan keluarga dengan Sukhrowardi.
Proyek tersebut berlangsung selama empat tahun, mulai 2021 hingga 2024.
Namun, ketika ditanya mengenai pelaksanaan proyek pada tahun-tahun berikutnya, Sukhrowardi mengaku tidak mengetahuinya dan hanya mengetahui pelaksanaan pada tahun pertama.
Keterangan tersebut kemudian mendapat sorotan dari majelis hakim.
Hakim anggota Feby Desry mempertanyakan alasan Sukhrowardi yang mengaku tidak mengetahui proyek tersebut, sementara dirinya saat itu memiliki posisi sebagai anggota Banggar DPRD Kota Banjarmasin.
“Anda ini tidak tahu atau tidak mau tahu. Anda ini posisi di Banggar, masa tidak tahu,” ujar Feby dalam persidangan.
Pertanyaan serupa juga dilontarkan hakim anggota Salma Safitri yang menyoroti keterangan Sukhrowardi terkait proyek tersebut.
Hakim bahkan meminta saksi menjawab pertanyaan yang diajukan tanpa memberikan penjelasan yang berbelit-belit.
“Jangan berbelit-belit, tinggal jawab saja pertanyaan dari saya. Kalau mau curhat jangan di sini,” tegas Salma menegur saksi yang seolah olah ingin curhat tentang posisi nya yang hanya sebagai anggota bukan pimpinan DPRD yang tidak bisa membuat keputusan karena alasan sistem
Proyek Berlangsung Empat Tahun
Berdasarkan uraian dalam persidangan, proyek pengadaan tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendalilkan proyek tersebut tidak optimal dalam menunjang pembelajaran siswa, termasuk pada masa pandemi Covid-19.
Sukhrowardi hadir sebagai saksi bersama putranya, Ridho.
Keduanya disebut memiliki keterkaitan dengan proyek melalui CV yang tercatat sebagai penggarap pekerjaan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Tyas Adinugroho merupakan keponakan Sukhrowardi.
Keterangan para saksi dan terdakwa selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara yang masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sidang yang berlangsung sejak sekitar pukul 15.00 WITA tersebut berakhir menjelang malam.
Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
