Usut Dugaan Korupsi PDAM Batola, Kejari Sita Rumah hingga Deretan Mobil Mewah Tersangka
KBK.NEWS MARABAHAN — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) menyita deretan aset berharga milik tersangka NZR terkait kasus dugaan penyelewengan tata kelola keuangan di PDAM Batola. Penggeledahan dan penyitaan yang dikawal ketat personel TNI ini menyasar delapan titik lokasi target.
Aset-aset yang berhasil diamankan meliputi:
- Kendaraan: Sepeda, sepeda motor, serta deretan mobil seperti Hardtop, Toyota Fortuner, dan Toyota Hiace yang ditemukan di dalam gudang milik tersangka.
- Properti: Dua unit rumah di Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan, dengan salah satu rumah langsung dipasang segel oleh petugas.
- Fasilitas Umum: Arena rekreasi BBC Swimming Pool yang berlokasi di Desa Baliuk juga disita dan disegel.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola, M Widha Prayogi, mengonfirmasi bahwa pergerakan di lapangan masih terus bergulir.
”Rencana ada sekitar delapan titik yang akan dilakukan penggeledahan, dan beberapa ada yang disita,” ujar M Widha Prayogi kepada awak media saat berada di lapangan, Rabu (9/9/2026).
Untuk para tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Batola ini pihak Kejari Batola telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat orang tersangka tersebut masing – masing NZR (Kepala Bagian Keuangan). DJ (Staf Administrasi Keuangan), SMD (Mantan Direktur Utama Periode 2016 – 2020), dan SDN (Kepala Sub Bagian Umum).
Estimasi kerugian pada kasus dugaan korupsi di PDAM Batola sekitar Rp15,26 miliar.
Para tersangka saat ini dititipkan oleh Kejari Batola di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
