Hakim PN HSS Vonis “Ringan” Tirawan CS Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Kekecewaan dan Keadilan di Pertanyakan?
KANDANGAN, KBK.News – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan terhadap tiga terdakwa perkara pemalsuan dokumen tanah menyisakan tanda tanya besar.
Ketiganya, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan, sama-sama divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (7/9/2026).
Putusan tersebut langsung menuai kekecewaan dari pihak yang merasa berkepentingan dalam perkara. Hukuman satu tahun penjara dinilai belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.
Bagi masyarakat yang mengikuti jalannya perkara, vonis tersebut kemudian memunculkan pertanyaan sederhana namun serius:
Jika dokumen tanah diduga dipalsukan, digunakan untuk kepentingan tertentu, dan disebut berpotensi merugikan pihak lain, lalu mengapa hukumannya hanya satu tahun?
Pertanyaan mengenai rasa keadilan pun tak terhindarkan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan SH MH bersama dua hakim anggota.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara sadar, termasuk menggunakan dokumen yang dipersoalkan untuk kepentingan pribadi serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Namun, pada akhirnya ketiga terdakwa menerima hukuman yang sama, masing-masing satu tahun penjara.
Perkara ini bermula dari dugaan pembuatan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang dinilai tidak sesuai prosedur atau palsu.
Dokumen tersebut mencantumkan keterangan mengenai lokasi tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Bagi pihak yang merasa dirugikan, persoalan tersebut bukan sekadar selembar surat.
Dokumen tanah dapat berkaitan dengan penguasaan lahan, kepentingan perusahaan, aktivitas ekonomi, bahkan kepentingan negara.
Karena itu, ketika perkara tersebut berujung pada vonis satu tahun, wajar jika muncul pertanyaan apakah hukuman tersebut benar-benar memberikan efek jera.
Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya.
Ia menilai putusan tersebut terlalu ringan jika melihat konsekuensi dari perbuatan para terdakwa.
“Pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan ini, karena secara tidak langsung putusan ini tidak mempertimbangkan secara politis yang berat konsekuensinya,” ujar Ardian saat dihubungi melalui WhatsApp.
Menurutnya, hukuman yang layak bagi para terdakwa semestinya berada di kisaran empat hingga lima tahun penjara, terlebih ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai enam tahun.
Dengan demikian, vonis satu tahun dianggap belum menggambarkan beratnya persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Putusan ini tentu menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap di persidangan.
Namun, di sisi lain, putusan pengadilan juga tidak bisa dilepaskan dari penilaian publik.
Ketika pihak yang berkepentingan merasa hukuman terlalu ringan, pertanyaan mengenai rasa keadilan menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
Apalagi, Ardian menyebut majelis hakim pada persidangan sebelumnya sempat menganjurkan para terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara formal, baik secara tertulis maupun melalui media massa.
Namun, menurut pihaknya, hal tersebut dinilai belum tercermin secara kuat dalam putusan akhir.
Bukan Sekadar Sengketa Tanah
Ardian juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan antara perusahaan dengan pihak tertentu.
Menurutnya, dampak perkara dapat berhubungan dengan kegiatan operasional pertambangan yang memiliki kaitan dengan kepentingan negara.
“Upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara, tetapi dianggap sebagai hal yang sepele,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mempertegas alasan pihaknya memandang hukuman satu tahun terlalu ringan.
Jika sebuah dokumen yang dipersoalkan keabsahannya dapat berpengaruh terhadap kegiatan operasional dan menimbulkan konsekuensi bagi pihak lain, maka publik tentu berharap hukum memberikan respons yang sepadan.
Ardian menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden kurang baik dalam perkara serupa.
“Ini akan menjadi preseden buruk, jika dengan mengakui kesalahan, hakim memberi putusan ringan, bagaimana dengan perbuatan lain, apakah juga diputus ringan,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi alarm bagi pihak yang berharap perkara pemalsuan dokumen tidak dianggap sebagai pelanggaran yang dapat diselesaikan dengan hukuman relatif ringan.
Sebab, jika hukuman dianggap tidak sebanding dengan dampak perbuatan, pertanyaan berikutnya adalah: di mana letak efek jera?
JPU Diharapkan Tak Berhenti di Vonis
Atas putusan tersebut, Ardian berharap JPU tidak langsung menerima hasil persidangan dan mempertimbangkan langkah hukum berupa banding.
“Kalaupun JPU tidak bersedia mengajukan banding, akan kita push di perkara lain agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.
Ia juga menyoroti tuntutan jaksa yang menurutnya relatif ringan sehingga berpengaruh terhadap vonis yang akhirnya dijatuhkan.
“Putusan itu putusan aman, karena memutus sesuai kebiasaan dua per tiga dari tuntutan,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat yang minta nama nya dirahasiakan menyampaikan, pihaknya sama sekali bukan mempertanyakan kewenangan hakim dalam memutus perkara.
“Tetapi sebagai masyarakat tentu kami bertanya, apakah vonis satu tahun itu sudah sebanding dengan perbuatan dan dampak yang ditimbulkan? Kalau memang terbukti, kami tentu berharap hukuman yang diberikan bisa memberikan efek jera dan benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” jelasnya.
Menurut warga , Sebelumnya Tirawan CS memang sudah lama bergelut di masalah yang sama.
“Kalau masyarakat tak berani dia makin menjadi, sekarang dia beserta kelompok kena batu nya,” tutupnya.
