Kadisdik Banjar Buka Suara Soal Yusuf: Rombel SDN Akar Bagantung Sudah Penuh, Dapodik Dikunci Pusat
MARTAPURA, KBK.News – Polemik siswa pindahan Muhammad Yusuf yang terkendala masuk kelas II SDN Akar Bagantung karena keterbatasan daya tampung rombongan belajar (rombel) akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Hj Liana Penny, menjelaskan persoalan tersebut bukan semata-mata karena pihak sekolah tidak ingin menerima Yusuf. Namun, terdapat ketentuan jumlah siswa per rombel yang harus dipatuhi, ditambah sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang saat ini dikunci oleh pemerintah pusat.
Liana menerangkan, orang tua Yusuf sebelumnya meminta agar anaknya dimutasi ke SDN Akar Bagantung. Namun, kondisi di sekolah tersebut menjadi kendala karena jumlah siswa kelas II saat ini sudah mencapai batas maksimal, yakni sebanyak 28 orang.
“Orang tuanya minta mutasi ke SDN Akar Bagantung, sementara di sekolah tersebut jumlah siswa di kelas II sudah penuh sebanyak 28 orang,” jelas Hj Liana Penny kepada KBK.News, Rabu (9/9/2026) siang.
Menurutnya, Dinas Pendidikan sebenarnya telah memberikan alternatif agar Yusuf tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus terkendala persoalan rombel. Salah satunya dengan mengarahkan Yusuf ke sekolah terdekat, yakni SDN Kalampaian Ilir 2.
Jarak sekolah tersebut, kata Liana, relatif dekat dari SDN Akar Bagantung, hanya sekitar tiga menit perjalanan menggunakan kendaraan.
“Disarankan ke sekolah terdekat, yaitu SDN Kalampaian Ilir 2, yang jaraknya sekitar tiga menit berkendara dari SDN Akar Bagantung,” ujarnya.
Liana menegaskan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan sistem administrasi pendidikan yang saat ini semakin ketat. Dapodik tidak dapat sembarangan diubah atau ditambah apabila jumlah siswa telah melampaui ketentuan maksimal dalam satu rombel.
“Dapodik sekarang dikunci pusat, sehingga sekolah tidak bisa menambah data siswa apabila lebih dari jumlah maksimal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila Yusuf tetap dipaksakan masuk ke SDN Akar Bagantung, maka konsekuensinya bukan sekadar menambahkan satu nama siswa ke dalam daftar rombel.
Menurut Liana, setidaknya harus ada penambahan ruang kelas baru, pengusulan tambahan rombongan belajar kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), hingga penambahan guru kelas.
“Kalau memaksakan ke SDN Akar Bagantung, maka yang harus dipersiapkan adalah membangun ruang kelas baru, mengusulkan tambahan rombongan belajar ke Kemdikdasmen dan menambah guru kelas,” katanya.
Namun, menurutnya, langkah tersebut dinilai kurang efektif apabila kebutuhan tambahan hanya untuk satu orang siswa.
Terlebih, kewenangan pemerintah daerah saat ini semakin terbatas, termasuk dalam hal penambahan guru di sekolah negeri.
“Iya, kewenangan daerah semakin dibatasi, termasuk menginput data guru sekolah negeri. Sama sekali tidak bisa ditambahkan guru baru,” ungkapnya.
Liana menegaskan, ketentuan mengenai jumlah siswa dalam satu rombel bukan dibuat oleh pemerintah daerah, melainkan telah diatur dalam kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, pihak sekolah maupun pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sepihak dengan mengabaikan ketentuan tersebut.
“Sudah diatur di Kepmendikdasmen untuk jumlah siswa per rombel dan Dapodik dikunci,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj Anna Rusiana, meminta Dinas Pendidikan segera mencarikan solusi agar persoalan daya tampung rombel tidak sampai menghambat hak Yusuf untuk memperoleh pendidikan.
DPRD menilai aturan tetap harus dipatuhi, namun pemerintah juga perlu memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar menyatakan alternatif sekolah terdekat telah disiapkan. Persoalannya kini bukan sekadar soal menerima atau menolak seorang siswa, tetapi bagaimana mencari solusi yang tetap memenuhi ketentuan pemerintah pusat, tidak bermasalah secara administrasi, sekaligus memastikan pendidikan Yusuf tetap berjalan.
