KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian PSI Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kukar
KBK.NEWS JAKARTA — Komisi Pemberantasan KPK menyita uang tunai Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI periode 2025–2030. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aliran dana gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Penyidik mengusut dugaan penyimpangan dana pada jasa pengamanan jalur angkut (hauling) batu bara dari area tambang menuju pelabuhan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa barang bukti yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan perkara di Kukar. Ahmad Ali, yang merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP NasDem dan pebisnis tambang nikel, diperiksa terkait skema operasional pendukung serta biaya jalan angkut batu bara.
Penyidik KPK menelusuri dugaan pungutan fasilitas tersebut dengan mencocokkan volume muatan (load) batu bara per metrik ton terhadap dana yang dipungut. Melalui pendekatan follow the money, penyidik memetakan hubungan antara volume produksi, pungutan jalan, keterlibatan perusahaan, hingga penerima akhir aliran dana.
Perkara ini telah berkembang ke ranah pidana korporasi. KPK mengindikasikan adanya peran terstruktur dari pihak swasta dalam menyalurkan gratifikasi kepada pejabat negara berdasarkan kuota hasil produksi. Langkah hukum terhadap korporasi ini diarahkan pula untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Pada awal 2025, KPK menemukan indikasi gratifikasi batu bara sebesar 5 Dolar AS per metrik ton. Selanjutnya pada Februari 2026, tiga perusahaan tambang—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti—resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Keterlibatan perusahaan-perusahaan inilah yang menuntun penyidik pada penelusuran aliran dana hingga berujung pada penyitaan aset milik Ahmad Ali.
