Perwira Bareskrim Yang Pernah Bertugas di Kalsel Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar
KBK.NEWS JAKARTA – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi tambang emas ilegal senilai Rp58,5 miliar menyeret oknum Perwira Menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terlapor merupakan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol FRZ.
Laporan tersebut resmi didaftarkan ke SPKT Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dengan NOMOR LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum korban, Syafeezan Bin Abu Hasan, seorang warga negara asing (WNA) dari Malaysia.
Ringkasan Kronologi Kasus
- Awal Pertemuan (Mei 2025): Korban diperkenalkan kepada terlapor oleh saksi Bayu Aji Hendiyanto di Jakarta untuk membahas bisnis tambang emas di Sulawesi Utara.
- Modus & Iming-iming: Terlapor diduga menjanjikan jaminan keamanan operasional, pengurusan izin selesai dalam 2–3 bulan, serta bagi hasil keuntungan dari pengelolaan lahan.
- Rincian Kerugian:
- Tahap 1: Korban menyetor modal awal 1.593.021 USDT (sekitar Rp26 miliar) via Wallet Binance.
- Tahap 2: Transfer tunai sebesar Rp13 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama FRZ.
- Tahap 3: Transfer tambahan sebesar Rp19,5 miliar ke rekening pribadi terlapor dengan dalih pembebasan lahan “Pit 6-50.000 kubik”.
- Total Kerugian: Rp58,5 miliar.
- Eskalasi Kasus: Janji pembagian hasil dan transparansi operasional tidak pernah terealisasi. Setelah menerima dua kali somasi tanpa tanggapan dan komunikasi diputus secara sepihak, pihak korban membawa kasus ini ke jalur hukum.
Rekam Jejak Terlapor
Kombes Pol FRZ merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 yang memiliki rekam jejak di bidang reserse dan intelijen. Dalam riwayat karirnya, ia tercatat pernah bertugas di wilayah hukum Kalimantan Selatan sebagai Kasat Reskrim di tingkat Polres. Selain itu, dari sisi latar belakang pendidikan perguruan tinggi, ia menyelesaikan studi magister (S2) di STIE Pancasetia Banjarmasin pada tahun 2013 dan STIH IBLAM Depok pada 2022.
Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bundel bukti transfer, surat somasi, serta dokumen percakapan. Kuasa hukum korban mendesak Bareskrim Polri untuk memproses laporan ini secara transparan dan profesional.
Sumber berita: Media online CNN Nusantara
