Gagal Edar! Ribuan Rokok Ilegal tanpa Cukai Diamankan di Trisakti
KBK.News, BANJARMASIN – Upaya peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan kembali digagalkan. Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin mengamankan puluhan kardus berisi ribuan batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (12/9/2026) dinihari.
Puluhan kardus yang dibungkus plastik hijau tosca dan putih garis merah itu ditemukan saat petugas melakukan patroli dan pemeriksaan rutin di area pelabuhan.
Barang bukti kemudian ditumpuk di depan Kantor Polsek KPL dan di area rumput samping jalan masuk pelabuhan.
“Barang bukti diduga kuat merupakan rokok ilegal tanpa cukai yang akan diedarkan. Saat ini masih dalam proses pendataan dan pengembangan untuk mengetahui pemilik serta asal barang tersebut,” ujar Kapolsek KPL di lokasi.
Belum diketahui pasti jumlah batang rokok yang diamankan. Namun dari foto di lapangan, jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan batang yang terbagi dalam puluhan kardus.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek KPL untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai Banjarmasin karena berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai.
Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin, AKP M. Abdul Rauf mengatakan pihaknya belum bisa mengekspos lebih jauh.
“Nanti dulu mas, kita masih pemeriksaan, dan harus digelar perkara dulu dan masih hitung barang bukti (BB),” singkatnya.
Terpisah, Ketua Ormas KAKI Kalsel Husaini mendesak polisi mengusut tuntas dalang di balik masuknya rokok ilegal tersebut.
“Jadi pelakunya harus diusut tuntas dan hal itu jelas merugikan negara lantaran tidak bayar pajak,” pungkasnya usai Rapat Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalsel di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
