18 Tahun Terdampak Tambang PT MMI, Warga Rantau Bakula Geruduk Kantor Bupati Banjar
KBK.News, MARTAPURA – Puluhan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula menggelar aksi di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Rabu (16/9/2026). Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Banjar segera menyelesaikan dampak yang mereka klaim telah dirasakan selama 18 tahun akibat aktivitas pertambangan batu bara PT MMI.
Aksi yang berlangsung di bawah pengamanan puluhan personel kepolisian itu diwarnai pembacaan pernyataan sikap berisi 10 tuntutan kepada pemerintah daerah. Warga menegaskan mereka tidak menolak investasi, namun meminta agar aktivitas perusahaan tidak mengorbankan keselamatan, kesehatan, lingkungan, tempat tinggal, hingga sumber penghidupan masyarakat.
Dalam tuntutannya, warga meminta Pemkab Banjar menjalankan seluruh rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memenuhi permintaan Komnas HAM terkait dokumen PT MMI, menyediakan air bersih gratis hingga solusi permanen tersedia, melakukan pemeriksaan kesehatan berkala, membentuk tim terpadu untuk mengkaji kualitas lingkungan, hingga menghentikan sementara aktivitas perusahaan jika dinilai membahayakan masyarakat.
Mereka juga mendesak adanya ganti kerugian melalui penilaian independen, pembentukan forum mediasi, serta rencana penyelesaian yang memiliki tenggat waktu dan laporan perkembangan yang terbuka.
Bahkan, warga sempat menyatakan siap menginap di halaman rumah dinas Bupati Banjar apabila tidak memperoleh kepastian penyelesaian.
Sekda: Pemkab Terima Tuntutan dan Bentuk Tim Terpadu
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea menemui massa dan menyatakan pemerintah menerima aspirasi warga serta berkomitmen menindaklanjuti tuntutan sesuai kewenangan daerah.
“Kita menerima dan akan menindaklanjuti permasalahan masyarakat sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Yudi mengatakan Pemkab Banjar juga akan menindaklanjuti rekomendasi KPAI serta memenuhi permintaan dokumen yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan pemerintah telah menerima surat dari KPAI dan kementerian terkait yang saat ini sedang dibahas untuk segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Pemkab Banjar akan mengoordinasikan pelaksanaan sanksi lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap PT MMI.
“Sudah ada surat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk menghentikan kegiatan, tetapi sepertinya belum dijalankan perusahaan. Ini akan kita kawal,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan membentuk tim terpadu yang melibatkan Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya.
Pembentukan tim tersebut dijadwalkan mulai dibahas pada Jumat mendatang sebagai wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.
Target 60 Hari Penyelesaian
Yudi menyebut pemerintah menargetkan perkembangan penyelesaian persoalan ini dalam waktu sekitar 60 hari.
“Kita akan evaluasi terus perkembangannya. Mudah-mudahan dalam 60 hari ini ada tindak lanjut yang bisa diwujudkan,” ujarnya.
Ia juga mengakui selama ini komunikasi dalam penyelesaian persoalan pertambangan kerap tersendat karena sebagian kewenangan sektor tambang berada di pemerintah provinsi.
Meski demikian, ia memastikan hasil pertemuan tersebut akan segera dilaporkan kepada Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, dan pemerintah akan berupaya menghadirkan bupati dalam pertemuan lanjutan bersama perwakilan warga.
Setelah menerima komitmen tersebut, massa akhirnya membubarkan diri dan menunda rencana menginap di halaman rumah dinas bupati sambil menunggu tindak lanjut yang dijanjikan pemerintah daerah.
