Dugaan Pelanggaran HAM Komisi XIII DPR RI Tegaskan Segera Turun Sidak Ke PT. MMI di Desa Rantau Bakula
KBK.NEWS JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H. Muhammad Rofiqi menegaskan pihak dalam waktu dekat segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) tentang dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia akibat aktivitas tambang batu bara selama 18 Tahun oleh PT. MMI.
Penegasan politisi muda asal dari daerah pemilihan (Dapil) Kalsel 1 ini ia sampaikan guna menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan AMBP yang mewakili masyarakat Desa Rantau Bakula. Menurutnya sejumlah laporan sudah pihaknya terima terkait dugaan pelanggaran PT. Mining Merge Industri (MMI) yang mengakibatkan masyarakat di Desa Rantau Bakula sangat dirugikan akibat proses produksi pertambangan batu bara.
“Ya kami dari Komisi XIII DPR RI sudah sepakat dalam waktu dekat segera turun langsung ke PT. MMI guna melihat langsung kondisi riil di lapangan. Kita juga akan mencari tahu apakah memang telah terjadi pelanggaran HAM terhadap warga Desa Rantau Bakula, di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar,” tegas pria yang akrab disapa Rofiqi ini.
RDP dengan perwakilan masyarakat Desa Rantau Bakula atau AMRB di Ruang Komisi XIII DPR RI pada Hari Selasa Tanggal 7 Juli 2026 lalu, beber Rofiqi, telah pihaknya pelajari dan langkah berikutnya memang harus turun ke lapangan.
“Kita sebagai wakil rakyat tentu harus membela rakyat, tetapi semuanya harus sesuai peraturan dan hukum. Kalau memang terbukti adanya pelanggaran HAM terhadap tentu harus ditindak tegas,” ungkap H. Muhammad Rofiqi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) menilai Komisi XII dan XIII DPR RI belum serius menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dan laporan mereka terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan modal asing (PMA) PT Mining Merge Industri (MMI). Menurut mereka perusahaan asing yang bergerak di pertambangan batu bara ini telah melanggar HAM dan merugikan masyarakat.
“Belum terbukti ada tindakan nyata dari Komisi XII dan III DPR RI untuk menindaklanjuti laporan kami pada RDP awal Bulan Juli 2026 lalu yang isinya melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan UU Minerba oleh PT. MMI melalui eksplorasi produksi tambang bara di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar,” jelas Koordinator AMRB, Raden Rofiq, Rabu (16/9/2026).

Karena itu lanjut Raden Rofiq, AMRB mendesak agar wakil mereka di DPR RI untuk membantu masyarakat dengan turun ke lapangan dan juga meminta agar pemerintah melalui aparat penegak hukum menindak PT. MMI termasuk dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan asing ini.
Dampak kerugian masyarakat Desa Rantau Bakula (Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar) akibat aktivitas pertambangan batu bara PT Merge Mining Industri (MMI) yang dilaporkan bersama WALHI Kalsel ke DPR RI mencakup beberapa sektor:
1. Kerusakan Rumah dan Permukiman
Struktur Rumah Rusak: Getaran dari aktivitas pertambangan (termasuk tambang bawah tanah) menyebabkan tembok rumah warga retak hingga retak struktur dan ambles.
Kebisingan: Gangguan suara dan getaran intensif berlangsung hampir 24 jam setiap harinya.
2. Kerusakan Lingkungan dan Air Clean
Krisis Air Bersih: Sumber air bersih serta sumur warga mengering akibat perubahan struktur tanah dan drainase tambang.
Pencemaran Air: Terjadi pencemaran aliran air/sungai warga yang diduga berasal dari pembuangan settling pond (kolam pengendapan) limbah tambang.
3. Dampak Kesehatan Masyarakat
Polusi Udara (Debu Batu Bara): Paparan debu batu bara secara terus-menerus yang terbang ke permukiman memperburuk kualitas udara.
Gangguan Kesehatan: Meningkatnya kasus ISPA/penyakit pernapasan pada anak-anak dan warga, hingga keluhan kesehatan reproduksi/hormonal spesifik pada perempuan.
Beban Biaya Berobat: Warga harus mengeluarkan biaya mandiri yang cukup besar untuk pengobatan dan rawat inap tanpa jaminan/ganti rugi dari perusahaan.
4. Penurunan Ekonomi dan Kerusakan Lahan Pertanian
Penurunan Hasil Panen: Produktivitas lahan perkebunan masyarakat (palawija, kelapa sawit, hingga karet) menurun drastis akibat paparan limbah dan penurunan kualitas tanah/air.
Hilangnya Sumber Penghidupan: Terdistorsinya mata pencaharian utama warga di bidang pertanian dan perkebunan selama bertahun-tahun.
5. Isu Sosial dan Tenaga Kerja
Keluhan terkait isu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di area tambang yang meminimalkan penyerapan tenaga kerja lokal.
Tidak adanya kompensasi atau ganti rugi yang memadai atas berbagai dampak lingkungan dan ekonomi yang diderita warga selama hampir dua dekade.
Dikutip dari kanalkalimantan.com, kegiatan operasional PT MMI meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, pengeringan, pencampuran, serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan, termasuk pencarian batubara dari kumpulan tepung bara atau calm bank.
Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Menteri ESDM dengan tahun berlaku sejak 16 Mei 2016 hingga November 2030, PT MMI memiliki luas sekitar 1.170,7 hektare.
MMI memiliki total 181.100 lembar saham senilai Rp18.110.000.000. Sebanyak 95 persen saham dimiliki oleh PT Merge Energy Sources Development dengan 172.045 lembar saham, sedangkan sisanya sebesar lima persen, atau 9.055 lembar saham, dimiliki oleh Prosper China Investments Limited.
Tenaga Kerja Asing
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banjar Syahidi Amrullah menyebutkan dari 103 orang pekerja di PT MMI, 88 orang diantaranya adalah tenaga kerja asing dari China.
“Jadi warga negara asing yang bekerja pada PT Merge Mining hampir 90%-an,” akunya.
