KBK.News, Banjarbaru – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut berdampak pada aktivitas pelayanan publik di Kota Banjarbaru.

PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) menyesuaikan jam pelayanan pelanggan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 800/VII/PPPK/2026 tentang penyesuaian jam masuk kerja pada masa bencana kabut asap akibat karhutla.

Penyesuaian ini diberlakukan pada jam pelayanan pelanggan PTAM Intan Banjar. Pelanggan diminta memperhatikan jadwal baru agar tidak datang di luar waktu operasional.

Untuk Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 15.30 WITA.

Sementara pada Jumat, waktu pelayanan dipersingkat menjadi 09.00 hingga 11.00 WITA. Sedangkan pada Sabtu, pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WITA.

BACA JUGA :  PTAM Intan Banjar Umumkan Penerima Program Deposit Agustus 2025

PTAM Intan Banjar menyampaikan penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi bencana kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.

Dalam pengumumannya, pelanggan juga diingatkan untuk memperhatikan kondisi udara serta menjaga kesehatan selama kabut asap masih menyelimuti wilayah terdampak.

Penggunaan masker turut dianjurkan sebagai salah satu langkah perlindungan dari paparan kabut asap.

Berikut jadwal pelayanan PTAM Intan Banjar selama penyesuaian:

– Senin–Kamis: 09.00–15.30 WITA

– Jumat: 09.00–11.00 WITA

– Sabtu: 09.00–13.00 WITA

Pelanggan diimbau menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor pelayanan PTAM Intan Banjar dengan jadwal tersebut.

Penyesuaian jam pelayanan ini berlaku seiring dengan kebijakan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mengatur jam kerja selama masa bencana kabut asap akibat karhutla.