Karang Intan Disiapkan Jadi Kawasan Investasi, Tambang hingga Pariwisata Masuk RDTR
KBK.News, MARTAPURA – Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, tengah disiapkan memiliki arah penataan ruang yang lebih jelas. Pemerintah Kabupaten Banjar mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai pijakan pengembangan kawasan, di tengah besarnya potensi pertambangan, industri, pertanian hingga pariwisata.
Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Karang Intan itu dibahas melalui Konsultasi Publik (KP) I yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar di Bukit Bintang Park and Resort, Desa Padang Panjang, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta seluruh pambakal se-Kecamatan Karang Intan.
Sekretaris DPUPRP Kabupaten Banjar, Gusti Abu Bakar ST MT, mengungkapkan besarnya aktivitas ekonomi di Karang Intan, khususnya dari sektor pertambangan batu.
Menurutnya, aktivitas angkutan batu di wilayah tersebut bisa mencapai ratusan truk setiap hari. Bahkan, jumlahnya diperkirakan dapat menyentuh 1.000 truk dalam sehari.
Jika satu truk membawa sekitar enam kubik batu dengan harga sekitar Rp200 ribu per kubik, maka nilai muatan satu truk mencapai Rp1,2 juta.
“Kalau satu truk membawa enam kubik batu dengan harga sekitar Rp200 ribu per kubik, perputaran ekonominya bisa mencapai Rp1,2 juta per truk. Kalau 1.000 truk sehari, berarti sekitar Rp1,2 miliar,” ujar Gusti Abubakar.
Ia menegaskan, hitungan tersebut baru menggambarkan potensi perputaran ekonomi dari aktivitas batu. Belum termasuk sektor lain yang berkembang di Karang Intan, seperti hortikultura, buah-buahan dan perikanan.
Besarnya aktivitas ekonomi itu menjadi salah satu alasan pentingnya penataan ruang dilakukan secara lebih terukur.
Gusti mengatakan, pemerintah perlu memastikan perkembangan kegiatan usaha tetap sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan yang berlaku.
“Karang Intan ini harus kita atur supaya peruntukannya betul-betul sesuai aturan,” katanya.
Ia mencontohkan kawasan yang selama ini dikenal sebagai sentra sayuran atau hortikultura. Begitu pula rencana pengembangan industri, termasuk Asphalt Mixing Plant (AMP), yang perlu memperhatikan ketentuan mengenai lokasi dan jarak dari jalan maupun kawasan tertentu.
Menurutnya, kejelasan tata ruang diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan ekonomi di Karang Intan.
Dengan adanya RDTR, pengembangan investasi diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri atau bertentangan dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.
Tambang hingga Pariwisata Masuk Pembahasan
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan DPUPRP Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi ST, mengatakan konsultasi publik merupakan bagian penting dalam penyusunan RDTR karena pemerintah ingin menangkap langsung isu dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat.
KP I tersebut merupakan salah satu tahapan setelah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pertama. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan FGD II dan Konsultasi Publik II.
“Dalam konsultasi publik ini, kita menjaring isu apa yang ingin diangkat dan bisa disusun di dalam RDTR Karang Intan. Karena itu, masyarakat, tokoh masyarakat, pambakal, dan pihak lainnya juga kita libatkan,” ungkap Yudi.
Ia menyebut sejumlah isu berpotensi menjadi bagian dalam pembahasan RDTR, mulai dari aktivitas pertambangan, pengembangan pariwisata hingga potensi usaha air minum dalam kemasan (AMDK).
Jika pertambangan menjadi isu yang menonjol, kata dia, pengaturannya akan dibahas dalam dokumen RDTR dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta ketentuan yang berlaku.
Hal serupa berlaku terhadap sektor pariwisata dan berbagai potensi usaha lainnya yang dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.
“Kalau memang isu yang menonjol terkait wisata atau tambang, itu nanti akan diatur dalam RDTR Karang Intan. Usulan-usulan masyarakat juga kita akomodir,” jelasnya.
Bukan Sekadar Peta Tata Ruang
Penyusunan RDTR Karang Intan pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pembagian zona di atas peta. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu instrumen untuk menentukan bagaimana kawasan dengan aktivitas ekonomi yang cukup tinggi itu berkembang ke depan.
Di satu sisi, Karang Intan memiliki aktivitas pertambangan dan industri yang menghasilkan perputaran ekonomi. Di sisi lain, wilayah ini juga memiliki kawasan hortikultura, perikanan dan potensi pariwisata yang perlu dijaga keberlangsungannya.
Karena itu, masukan dari pambakal, masyarakat, pelaku usaha dan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan dokumen tersebut.
Pemerintah Kabupaten Banjar berharap seluruh rangkaian konsultasi dan diskusi mampu menghasilkan RDTR yang tidak hanya memberikan kepastian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi arah pengembangan Karang Intan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, pertumbuhan investasi dan ekonomi kawasan dapat berjalan seiring dengan penataan ruang serta fungsi kawasan yang telah ditetapkan.
