BANJARMASIN, KBK.News – Dugaan pemberian uang Rp500 ribu kepada korban selamat tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 yang disertai surat berisi klausul tidak menuntut ganti rugi menjadi sorotan publik. Isu tersebut viral di media sosial setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp serta foto draf surat yang diduga berkaitan dengan PT Virgo Karya Shipping.

Unggahan akun Threads @aleprivazi pada September 2026 memicu ribuan reaksi warganet. Dalam unggahan itu disebutkan korban menerima uang yang disebut sebagai tali asih, namun diminta menandatangani dokumen yang berisi pernyataan agar tidak lagi mengajukan tuntutan maupun klaim kepada perusahaan.

“Nyawa orang dihargai Rp500 ribu?” tulis akun tersebut dalam unggahan yang ramai dibagikan.

Draf Surat Tuai Sorotan

Dokumen yang beredar berjudul “Surat Pernyataan Penerimaan Santunan dan Penyelesaian” bertanggal 17 September 2026 di Banjarmasin. Surat itu memuat kolom identitas penerima, salah satunya mencantumkan nama Abu Bakar, serta ruang tanda tangan di atas materai Rp10.000.

Bagian yang paling disorot publik ialah klausul yang menyatakan setelah menerima tali asih, penerima menganggap persoalan telah diselesaikan secara musyawarah dan tidak akan mengajukan tuntutan, klaim, maupun permintaan ganti rugi kepada PT Virgo Karya Shipping.

Klausul tersebut memicu kekhawatiran sebagian warganet karena dinilai dapat berdampak pada hak korban untuk menuntut pertanggungjawaban di kemudian hari.

Selain surat tersebut, tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp yang diduga berisi keluarga korban dan korban selamat juga ramai diperbincangkan.

BACA JUGA :  Hasnur Group Peduli Korban KM Virgo 8, Pemprov Kalsel Pastikan Pencarian Dilakukan Maksimal

Sejumlah anggota grup mengingatkan agar korban tidak terburu-buru menandatangani dokumen sebelum memahami seluruh isi surat.

“Santunan Rp500 ribu… mau menjebak korban dengan Rp500 ribu,” tulis salah satu anggota grup dalam percakapan yang beredar.

Muhidin Beri Santunan Rp5 Juta untuk Seluruh Korban Selamat

Di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada langkah Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin yang memberikan bantuan pribadi sebesar Rp5 juta kepada masing-masing 108 korban selamat KM Virgo Transport 8. Bantuan itu diserahkan saat Muhidin mengunjungi korban di Hotel Kharisma, Banjarmasin, Rabu (16/9).

Menurut Muhidin, bantuan tersebut diberikan karena korban selamat tidak memperoleh santunan dari skema Jasa Raharja sebagaimana korban meninggal dunia. Ia juga memastikan korban tetap mendapat bantuan biaya perjalanan jika ongkos pulang ke daerah asal melebihi nilai santunan yang diberikan.

Perbedaan nominal bantuan itu kemudian memunculkan berbagai komentar warganet di media sosial.

Ungkapan “Muhidin 1-0 Virgo” menjadi salah satu komentar yang banyak bermunculan, sebagai bentuk perbandingan antara santunan pribadi Gubernur sebesar Rp5 juta dengan dugaan pemberian Rp500 ribu yang dikaitkan dengan perusahaan pelayaran.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, PT Virgo Karya Shipping belum memberikan tanggapan resmi terkait keaslian dokumen yang beredar maupun tudingan yang viral di media sosial tersebut.

Sementara itu, aparat masih melakukan penyelidikan terhadap penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang, dengan proses pencarian korban masih terus berlangsung.