Mabes Polri Usut Dugaan Korupsi Lahan ATR/BPN Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa
KBK.NEWS JAKARTA —Setelah OTT KPK kini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan milik Kementerian ATR/BPN seluas 230.450 meter persegi di Badung, Bali.
Nilai aset negara di kawasan pariwisata tersebut ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono, menyampaikan bahwa para saksi berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, serta pihak swasta, yakni PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) dan PT Telehouse.
”Penyidik sedang mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar atau ruislag yang seolah-olah telah selesai,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (17/9).
Indra menjelaskan, kasus bermula dari proses ruislag tanah di Desa Ungasan, Kuta Selatan, antara BPN dengan PT MSD. Meskipun telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menguasai lahan secara fisik sejak 2014, PT MSD tidak kunjung memenuhi kewajibannya membangun Gedung BPN sebagai aset pengganti. Bahkan, belum ada lahan yang disiapkan untuk pembangunan tersebut.
Selain pelanggaran oleh pihak swasta yang memagari dan menduduki lahan, penyidik Mabes Polri juga mengusut keterlibatan oknum di internal BPN.
”Penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN, termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta pembiaran pengamanan fisik aset negara,” tegas Indra.
Akibat tindakan tersebut, negara kehilangan hak pemanfaatan aset strategis tersebut selama lebih dari satu dekade. Pihak PT MSD sendiri diketahui sempat mengajukan gugatan perdata terhadap negara untuk memperkuat penguasaan atas lahan senilai Rp4,8 triliun tersebut.
