Tuntutan 1,5 Tahun Kasus Pemalsuan Surat Tanah HSS Disorot LSM KAKI : “Terlalu Ringan”
BANJARMASIN, KBK.News – Tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa dalam perkara pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menuai sorotan dari LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan.
Dalam audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan pada Kamis (17/9/2026), Ketua DPD LSM KAKI Kalsel H Akhmad Husaini mempertanyakan apakah penanganan perkara tersebut telah mampu mengungkap dugaan jaringan yang lebih luas di balik kasus sengketa tanah tersebut.
Menurut Husaini, tuntutan 1 tahun 6 bulan menimbulkan tanda tanya di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
“Kami melihat ada dugaan sindikat dan mafia. Ini menjadi atensi publik, kenapa putusan tersebut sangat ringan, sementara ancaman pidananya lima tahun,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya pihak lain, termasuk Tirawan dan rekan-rekannya, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalsel dalam perkara berbeda yang masih berkaitan dengan kasus tersebut.
Karena itu, LSM KAKI meminta proses hukum tidak berhenti pada perkara yang telah diputus dan berharap penanganan kasus lanjutan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami menghendaki jangan sampai ada lagi perkara yang diputus ringan. Itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Husaini.
Selain itu, LSM KAKI meminta Kejati Kalsel memastikan jaksa mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap dalam perkara sebelumnya apabila kasus lanjutan memasuki tahap persidangan.
Kejati: Tuntutan Berdasarkan Pedoman Penuntutan
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono menjelaskan bahwa perkara yang telah diputus di HSS merupakan perkara pemalsuan surat.
Menurutnya, dalam menyusun tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpedoman pada berbagai pertimbangan hukum, termasuk faktor yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
“Hal-hal yang menjadi pedoman untuk melakukan penuntutan adalah hal-hal yang sifatnya meringankan dan yang memberatkan,” jelas Yuni.
Ia memastikan tuntutan 1 tahun 6 bulan tersebut telah dikonfirmasi kepada JPU yang menangani perkara.
“Jadi satu tahun enam bulan sudah kita lakukan konfirmasi di JPU-nya,” katanya.
Perkara Lain Masih Diteliti
Di sisi lain, Kejati Kalsel mengungkapkan masih terdapat perkara lain yang menyeret salah satu terpidana dan saat ini masih dalam tahap penelitian berkas.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Polda Kalsel sebelum dilimpahkan ke Kejati. Saat ini, JPU masih meneliti kelengkapan formil maupun materiil berkas serta memberikan petunjuk kepada penyidik.
“Apakah itu mafia atau tidak, sekarang tergantung dari perbuatan pidana yang dilakukan,” ujar Yuni.
Ia menegaskan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di HSS hanya berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat, sedangkan perkara lainnya akan ditentukan berdasarkan hasil pembuktian dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Yuni berharap seluruh proses hukum yang berjalan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Karena di situ ada korban, ada juga terdakwa,” pungkasnya.
