Mantan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 10 Bulan Penjara
BANJARMASIN — Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/9/2026) malam.
Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy menyatakan terdakwa Tri Taruna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi di lingkungan Kejari HSU.
”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua,” ujar Ariyas Dedy saat membacakan amar putusan.
Vonis pidana badan terhadap Tri Taruna tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Sementara itu, untuk uang pengganti kerugian negara, majelis hakim menetapkan nominal sebesar Rp38 juta bagi Tri Taruna. Nilai ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta pembayaran uang pengganti sebesar Rp192 juta.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai pembacaan putusan. Istri dari terdakwa Tri Taruna mendadak pingsan setelah sebelumnya menangis terisak sepanjang persidangan, sebelum akhirnya sadar kembali usai mendapatkan pertolongan dari pihak kerabat.
Pada persidangan terpisah di pengadilan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan kepada mantan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, atas keterlibatannya dalam perkara yang sama.
