Melanggar Aturan, 13 Warung di Martapura Timur Akhirnya Dibongkar!
KBK.NEWS MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menindak tegas bangunan yang melanggar aturan di wilayah Martapura Timur dan Sebanyak 13 bangunan warung pedagang di bongkar, Kamis (24/9/2026).
Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Desa Sungai Kitano, akhirnya dibongkar karena berdiri tidak sesuai dengan ketentuan ruang publik.
Penertiban ini dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Banjar sebagai langkah lanjutan dari pengawasan tahap kedua. Sebelumnya, pihak berwenang telah memberikan sosialisasi dan imbauan tertulis kepada para pemilik warung sejak 9 September 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Yuana Karta Abidin, mengonfirmasi bahwa seluruh pemilik warung yang terbukti melanggar aturan bersikap kooperatif selama proses penertiban. Para pedagang secara mandiri merobohkan dan memundurkan posisi bangunan mereka agar sesuai dengan batas yang diizinkan.
“Alhamdulillah, para pemilik warung bersikap kooperatif. Mereka bersedia membongkar sendiri dan memundurkan bangunannya sesuai dengan arahan yang telah disampaikan,” ujar Yuana.
Yuana mengapresiasi kesadaran para pedagang yang bersedia mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah kooperatif ini dinilai sangat membantu pemerintah daerah dalam menata kawasan agar lebih rapi dan aman bagi publik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pedagang yang telah menaati aturan dan imbauan. Kami berharap ke depan tidak ada lagi bangunan yang berdiri melanggar aturan, sehingga kenyamanan, ketertiban, serta keindahan lingkungan Martapura Timur dapat terus terjaga,” tambahnya.
Melalui pendekatan persuasif dan humanis, Satpol PP Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus mengawasi pemanfaatan ruang publik. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi utama bahu jalan serta menciptakan ketertiban umum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banjar.
