KBK.NEWS JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengkritik keras tata cara inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong yang sempat memanas akibat aksi memaksa masuk ke area blok hunian. Sugeng menilai tindakan tersebut melampaui batas kewenangan pengawasan pelayanan publik.

​Berikut poin utama tanggapan IPW beserta penegasannya:

​Bukan Aparat Penegak Hukum:

Sugeng menegaskan bahwa Ombudsman tidak memiliki wewenang layaknya kepolisian. ​

“Ombudsman bukan aparat penegak hukum. Tindakan Ombudsman sudah melampaui tugas dan kewenangannya. Kecuali mereka ini polisi,” tegas Sugeng, Jumat (25/9/2026).

​Harus Melalui Prosedur Investigasi:

Mengenai temuan dugaan fasilitas

“kluster mewah”, Ombudsman seharusnya melakukan klarifikasi dan mengumpulkan data secara terukur, bukan memaksakan kehendak di lapangan. ​

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Terima Penghargaan Dari Ombudsman Kalsel

“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” ujarnya.

​Perspektif Kelayakan Fasilitas:

Terkait kenyamanan hunian warga binaan, Sugeng menilai hal itu tidak masalah selama tidak diskriminatif dan dibiayai secara sah. ​

“Jika ada Lapas yang tempatnya nyaman yang merupakan bantuan dari warga binaan yang punya uang, tidak masalah,” tutur Sugeng.

​Pengawasan Harus Proporsional:

IPW mengingatkan agar pengawasan pelayanan publik tetap berada dalam koridor hukum.

“Jangan sampai karena memiliki kewenangan pengawasan, kemudian cara bertindaknya seperti aparat penegak hukum. Ada mekanisme investigasi yang bisa dilakukan,” pungkasnya.