KBK.News, BANJARMASIN — Dugaan intimidasi yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Sumatera Selatan mencuat. Seorang warga Kalimantan Selatan berinisial MAW (26) mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (28/9/2026).

Kepada awak media di Banjarmasin, MAW mengaku melaporkan sejumlah dugaan tindakan yang mengancam keamanan dan privasinya.

Mulai dari dugaan ancaman pembunuhan, komunikasi bernada konfrontatif dan tidak senonoh, hingga dugaan penyebaran data pribadi.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Polri Nomor B/2026092600154-00001/I/WAS.2.4/2026 tertanggal 26 September 2026.

Terlapor berinisial NH yang diduga merupakan anggota Polda Sumatera Selatan.

Materi pengaduan yang tercantum dalam SP3D antara lain dugaan ancaman terhadap pelapor dan keluarga, pengiriman pesan konfrontatif dan tidak senonoh, serta penyebaran data pribadi.

MAW mengaku pernah menerima ancaman serius melalui sambungan telepon selama tiga hari berturut-turut pada dini hari.

“Dia nelpon saya dan mengatakan akan menembak kepala saya kalau saya pergi ke sana,” ungkapnya.

Menurut MAW, telepon tersebut juga disertai kata-kata tidak senonoh dan dilakukan pada jam istirahat.

“Diteleponnya di waktu-waktu jam orang tidur dan sering berkata tidak senonoh,” tambahnya.

Saat ini pengaduan tersebut telah dilimpahkan ke Kabid Propam Polda Sumsel dan akan ditindaklanjuti Kasubbid Paminal Polda Sumatera Selatan untuk pemanggilan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Kapolri Tegaskan Polri tak Antikritik, Propam Periksa Polda Jateng Terkait Dugaan Intimidasi Band Sukatani

MAW menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri, khususnya Divpropam Polri, karena telah menerima dan memproses laporannya.

Pelimpahan tersebut menjadi perkembangan penting karena laporan telah masuk mekanisme tindak lanjut internal.

Penanganan pengaduan merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Belum Terbukti Pelanggaran

Meski telah dilimpahkan ke Paminal, perkara ini belum dapat disebut sebagai pelanggaran yang terbukti.

SP3D Divpropam Polri pada dasarnya merupakan surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan, bukan putusan mengenai benar tidaknya tuduhan pelapor.

Divpropam juga menegaskan surat tersebut hanya pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan.

Karena itu, sejumlah dugaan yang disampaikan MAW masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses penanganan oleh Paminal Polda Sumsel, termasuk memastikan apakah dugaan ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi memiliki dasar dan bukti yang cukup.

Hingga berita ini ditulis, berdasarkan dokumen yang tersedia, belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran.