KBK.News, BANJARMASIN–Anggaran pengadaan ambulans Desa Bihara Hilir, Kabupaten Balangan, yang mencapai ratusan juta rupiah berujung perkara pidana.

Kepala Desa Bihara Hilir, Muhammad Saukani, S.Sos, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Selain hukuman badan, Saukani juga dijatuhi denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH, Kamis (1/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saukani dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 618 KUHP.

“Menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari,” ujar Aries saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menetapkan Saukani membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta.

Apabila tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Vonis tersebut berkaitan dengan perkara pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024, khususnya anggaran pengadaan satu unit ambulans desa.

Atas putusan tersebut, Saukani menyatakan menerima.

Sementara JPU Helmi Afif Bayu, SH, menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Helmi Afif Bayu, SH, mengungkapkan dalam APBDes 2024 dialokasikan anggaran Rp195 juta untuk pembelian ambulans dan Rp5,85 juta untuk honor Tim Pelaksana Kegiatan.

Namun, ambulans yang telah dianggarkan tersebut tidak pernah terwujud.

Dana Rp195 juta dicairkan dari Rekening Kas Desa pada 9 Agustus 2024.

Dua hari kemudian, Saukani bersama bendahara dan sejumlah perangkat desa berangkat ke Banjarmasin dengan alasan membeli ambulans.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Korupsi SDI Banjarmasin, Jaksa Beberkan Sejumlah Ketidaksesuaian

Setibanya di kawasan Duta Mall, uang pengadaan kendaraan tersebut diserahkan kepada terdakwa.

Padahal, menurut dakwaan jaksa, pengadaan kendaraan semestinya menjadi kewenangan Pelaksana Kegiatan Anggaran.

Uang tersebut kemudian dibawa terdakwa untuk menemui tenaga penjual mobil Wuling.

Dari total anggaran Rp195 juta, hanya Rp1 juta yang dibayarkan sebagai uang muka pembelian Wuling Confero.

Namun, pembelian tersebut tidak berlanjut.

Kendaraan yang direncanakan menjadi ambulans desa pun tidak pernah diterima Pemerintah Desa Bihara Hilir.

Jaksa juga mengungkap dana honor Tim Pengadaan Kendaraan sebesar Rp5,85 juta.

Dana tersebut diduga dialihkan melalui rekening perangkat desa dan kemudian digunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa.

Ironisnya, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa, kegiatan pengadaan ambulans dilaporkan telah terealisasi 100 persen.

Padahal, berdasarkan fakta yang diuraikan JPU, kendaraan tidak pernah dibeli dan honor tim pelaksana kegiatan juga tidak dibayarkan.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Balangan kemudian mencatat kerugian keuangan Desa Bihara Hilir sebesar Rp200.674.500.