Tersangka Kasus KM Virgo Transport 8 Bertambah 3 Orang, Total 4 Orang Termasuk Nahkoda
KBK.News, BANJARMASIN – Penyidikan kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 terus berkembang.
Polda Kalimantan Selatan menetapkan tiga tersangka baru, sehingga total tersangka menjadi empat orang termasuk nahkoda.
Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan tiga tersangka baru tersebut adalah Manajer Operasional, Agen PT Virgo Karya Shipping, dan Manajer Cabang.
“Ya, ada penambahan tiga tersangka baru. Saat ini kita sudah layangkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Sigit, usai konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sisik trenggiling,Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, Korpolairud Baharkam Polri telah menetapkan nahkoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto (AY) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Sigit menjelaskan, pengembangan penyidikan ini atas perintah Kapolda Kalsel yang dikomandoi bersama oleh Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditpolairud dan Polresta Banjarmasin.
Lebih lanjut, ia mengatakan mengingat peristiwa kecelakaan terjadi di perairan Masalembo yang melibatkan dua wilayah hukum, yakni keberangkatan dari Surabaya (Jatim) dan tujuan Banjarmasin (Kalsel), maka berkas perkara selanjutnya dilimpahkan untuk ditangani Korpolairud Baharkam Polri guna efektivitas penyidikan.
“Untuk yang baru dipanggil sebagai tersangka, yang ditahan baru nahkodanya ” pungkas mantan penyidik KPK ini
KM Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Puluhan penumpang meninggal dunia dalam insiden tersebut.
