Diduga Gara-Gara Pelotot dan Paket Nyasar, Tetangga Tega Tikam Tetangga
KBK.News, BANJARMASIN, – Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korbannya harus menjalani operasi, kini bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Wahyu Suhendro alias Wahyu.
Sidang perdananya digelar pada hari Senin (5/10/2026) sore di Ruang Sari Inklusi Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutije dalam surat dakwaannya menguraikan bahwa peristiwa berdarah tersebut bermula dari cekcok antara terdakwa Wahyu dengan korban Tengku Iman Ferdiansyah yang terjadi pada hari Sabtu (25/10/2025) pagi.
Diketahui, antara terdakwa dan korban sejatinya bertetangga dekat.
Keduanya sama-sama tinggal di Kompleks Pandan Arum, Kelurahan Jahri Saleh, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dalam dakwaan disebutkan, pada saat cekcok tersebut, terdakwa Wahyu secara tiba-tiba mencabut sebuah pisau yang terselip di pinggangnya dan kemudian mengejar korban hingga berhasil menikamkan pisau tersebut ke tubuh korban sebanyak satu kali.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 466 Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan untuk dakwaan subsidernya adalah Pasal 466 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Korban Ditikam Tepat di Teras Rumahnya
Setelah pembacaan surat dakwaan selesai, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi sekaligus, yakni Tengku Iman Ferdiansyah yang juga sebagai korban, kemudian istrinya Puspita, serta Triasta Perwira yang merupakan kakak dari Puspita.
Di hadapan persidangan, saksi korban Tengku Iman Ferdiansyah pun menceritakan secara detail kronologi peristiwa penusukan yang dilakukan oleh terdakwa Wahyu.
Ia mengaku peristiwa itu dipicu karena terdakwa selalu melotot kepada dirinya.
Kejadian bermula ketika dirinya pergi keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk sebuah keperluan.
Pada saat itu terdakwa berada di depan rumahnya sendiri.
Tidak berselang lama, korban pun kembali ke rumahnya dan kembali dipelototi oleh terdakwa.
Merasa tidak nyaman terus dipelototi, korban pun menanyakan maksud terdakwa dengan berkata apa cangang-cangang yang artinya lihat-lihat.
Cekcok pun akhirnya tidak dapat terhindarkan.
Korban mengatakan bahwa terdakwa pun mendatanginya dan melakukan gestur seperti hendak memukul hingga dirinya pun melakukan gerakan untuk menangkis.
Setelah itu, korban mengatakan bahwa terdakwa mencabut pisau dari pinggangnya hingga dirinya pun memilih untuk lari menyelamatkan diri ke dalam rumah.
“Pas saya mau masuk ke dalam rumah, terdakwa mengejar dan saat saya sudah berada di teras rumah, dia menusuk saya dan mengenai punggung kiri,” kata Tengku Iman di persidangan.
Setelah mengalami luka tikaman, Tengku Iman pun mengatakan dirinya langsung masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu, hingga kemudian dengan menggunakan mobil pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dia mengatakan bahwa dirinya sempat dibawa ke RS Islam Banjarmasin, namun oleh dokter yang memeriksa disarankan untuk langsung dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin karena luka yang dialaminya sangat serius dan harus segera dilakukan operasi.
Terhadap keterangan saksi korban ini, terdakwa pun melakukan beberapa bantahan, termasuk juga terkait dengan keterangan saksi bahwa terdakwa lebih dahulu melakukan pemukulan.
Meskipun demikian, saksi korban menegaskan tetap pada keterangannya.
Dipicu Paket Kosmetik Belasan Juta Salah Alamat
Sementara itu saksi Puspitawati selaku istri korban membenarkan adanya alasan percekcokan lain yang disampaikan oleh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, karena diduga dipicu adanya permasalahan salah alamat pengantaran paket belanjaan alat kosmetik miliknya.
Namun Puspitawati mengatakan bahwa kesalahan pengiriman paket belanjaan miliknya yang berisi alat kosmetik tersebut, bukan merupakan kesalahan dirinya, namun karena kesalahan dari distributor tempat dirinya memesan belanjaan.
Diketahui, rumah korban dengan rumah terdakwa memang bersampingan.
“Ngapain saya memberikan alamat pengiriman belanja milik saya yang harganya belasan juta ke rumah terdakwa. Itu memang kesalahan dari distributor dan saya ada bukti chat dengan distributornya,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan masih dengan agenda pembuktian.






