Keluarga Korban Desak KM Virgo segera Diangkat, Salvage Terkendala Tender dan Dokumen Polisi
KBK.News, BANJARMASIN- Desakan keluarga korban agar bangkai KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa segera diangkat kembali disampaikan dalam mediasi dengan perwakilan PT Virgo Karya Shipping di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (7/10/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Basarnas, KSOP, Pelindo, Kepolisian dan Jasa Raharja.
Dalam mediasi yang telah memasuki pertemuan keempat itu, keluarga korban kembali meminta kepastian mengenai proses pengangkatan kapal.
Karina, salah satu keluarga korban, mengatakan pihak keluarga sejak mediasi sebelumnya terus meminta agar KM Virgo Transport 8 segera diangkat.
Namun, hingga pertemuan keempat, belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaannya.
“Katanya waktu mediasi sebelumnya, dua sampai tiga hari akan diproses. Sampai hari ini sudah minggu keempat tidak ada kepastian,” katanya.
Hal senada disampaikan Stephanus. Menurutnya, apapun hasil akhirnya akan diterima keluarga, asalkan proses pengangkatan kapal segera dilakukan.
“Dalam bentuk apapun saya harus lihat jenazah keluarga kami. Kapal harus diangkat. Apabila keluarga kami tidak juga ditemukan, kami menerima dengan lapang dada dan kami akan melakukan ritual,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan keluarga korban, Kuasa Hukum PT Virgo Karya Shipping Rully Fachruri menjelaskan proses tender untuk menentukan pelaksana salvage belum dapat dilanjutkan karena peserta tender sebelumnya belum memenuhi ketentuan untuk menetapkan pelaksana.
Menurut Rully, pihak perusahaan kini harus melakukan tender ulang untuk menentukan perusahaan yang akan menangani pengangkatan bangkai kapal berbobot sekitar 9.000 ton tersebut.
“Setidaknya terdapat empat proposal dari perusahaan asing yang telah diajukan. Dalam proses tender itu tidak boleh diikuti hanya satu peserta. Sekarang kami harus melakukan tender ulang untuk menentukan siapa pelaksana yang akan melakukan salvage,” ujarnya.
Selain persoalan tender, penentuan metode dan pelaksana salvage juga membutuhkan data teknis terbaru mengenai kondisi bangkai kapal.
Karena itu, penyelaman untuk mengetahui posisi dan kondisi terakhir kapal akan dilakukan sebelum metode pengangkatan ditentukan.
“Kami membutuhkan data dari pihak ketiga, termasuk data dari Basarnas yang melakukan penyelaman. Kami ingin melihat kondisi terakhir kapal, apakah masih stabil atau ada tegangan, kemudian bagaimana posisi di dalam kapal,” katanya.
Pihak perusahaan juga berencana melakukan penyelaman mulai Kamis untuk mengetahui kondisi bangkai kapal secara lebih detail.
Penyelaman tersebut diperlukan untuk menentukan posisi kapal, kondisi muatan hingga titik yang memungkinkan dipasangi perangkat pengangkatan.
Proses penyelaman juga berkaitan dengan pencarian korban yang kemungkinan masih berada di dalam bangkai kapal, sekaligus upaya menetralisasi bahan bakar yang masih terdapat di kapal.
“Dari pihak kami akan melakukan proses penyelaman mulai hari Kamis untuk mengetahui posisi kapal, baik dari muatan maupun kapal penyemprotan bahan bakarnya, sekaligus menetralisasi bahan bakar sambil melakukan pencarian korban yang mungkin masih tersisa di bangkai kapal,” imbuhnya.
Rully menjelaskan, penentuan titik pemasangan cincin atau perangkat pengangkat menjadi bagian penting karena bobot kapal mencapai sekitar 9.000 ton. Karena itu, seluruh tahapan teknis harus dilakukan secara hati-hati.
“Dengan berat kapal 9.000 ton, prosesnya harus benar-benar diselesaikan dengan baik. Tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.
Selain tender dan data teknis, kendala lain berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang diminta pihak asuransi Protection and Indemnity (P&I).
Sebagian dokumen disebut masih berada di KSOP dan dalam proses penyelesaian. Sementara sejumlah dokumen lainnya masih berada di pihak kepolisian karena berkaitan dengan barang bukti berupa laptop dan telepon seluler.
Rully mengatakan pihak perusahaan telah mengajukan permohonan pinjam pakai agar data yang terdapat dalam perangkat tersebut dapat dipindahkan dan digunakan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan P&I.
“Dokumen yang masih ada di pihak kepolisian berkaitan dengan beberapa laptop dan handphone yang memiliki data. Kami sudah mengajukan permohonan pinjam pakai agar data yang dibutuhkan P&I bisa dipindahkan kepada kami untuk melengkapi berkas,” jelasnya.
Menurut Rully, kondisi tersebut membuat perusahaan berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, perusahaan dituntut segera mengangkat bangkai kapal. Namun di sisi lain, proses hukum yang sedang berlangsung juga harus dihormati dan dijalankan.
“Kami berjalan di dua sisi. Satu sisi kami diminta cepat untuk mengangkat bangkai kapal, satu sisi lagi kami harus menghadapi proses hukum,” katanya.
Ia menegaskan perusahaan tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan. Namun, menurutnya, perlu ada kebijakan yang menentukan tahapan mana yang harus diprioritaskan agar proses pengangkatan kapal tidak semakin tertunda.
“Kalau memang menjadi prioritas untuk diproses secara hukum, kami bersikap kooperatif. Tetapi alangkah baiknya kalau dalam hukum itu ada asas kemanfaatan, asas keadilan dan asas kepastian hukum,” harapnya.
Rully meminta apabila proses hukum memang harus dipercepat, proses tersebut dilakukan secara cepat dan transparan sehingga tidak menghambat target pengangkatan bangkai kapal.
“Kalau memang mengejar asas kepastian hukum dan keadilan, silakan proses cepat dan transparan. Apakah itu bermanfaat kalau tidak menunggu proses salvage kapal ini? Target kami adalah mengangkat kapal ini secepat mungkin,” katanya.
Ia berharap terdapat kebijakan yang dapat mempertemukan kepentingan proses hukum dengan kebutuhan teknis pengangkatan kapal.
Sebab, pihak P&I juga mempertimbangkan perkembangan penyidikan sebelum proses salvage dapat dilaksanakan sepenuhnya.
“Harus ada yang didahulukan, apakah bangkai kapal dulu diangkat atau mendahulukan proses hukum yang akan dikebut. Kalau beriringan, saya rasa agak sulit, karena kami juga memerlukan dokumen dan keterangan dari pihak yang melakukan pengusutan hukum,” ucapnya.
Meski demikian, Rully memastikan pihaknya tetap berupaya memenuhi seluruh kewajiban yang diperlukan untuk pelaksanaan salvage.
Ia berharap proses hukum dan pengangkatan bangkai kapal dapat segera menemukan titik terang sehingga target pengangkatan kapal berbobot sekitar 9.000 ton tersebut dapat direalisasikan.
“Sedikit banyak proses hukum saat ini berpengaruh terhadap pelaksanaan salvage. Kami berusaha semaksimal mungkin menepati apa yang harus kami laksanakan. Walaupun keadaannya seperti sekarang, kami tetap harus menjalankan setiap tahapan dan kewajiban yang harus dilakukan,” tutupnya.






