KBK.News, BANJARMASIN- Empat laporan peristiwa kebakaran di wilayah Banjarmasin Barat dan Timur berhasil diungkap Polresta Banjarmasin bersama jajaran. Dari empat laporan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam press release di Mapolsek Banjarmasin Barat, Kamis (8/10/2026) siang.

“Saya menyampaikan ada tiga tersangka berhasil diamankan dari empat laporan polisi. Dan pelakunya sudah kita proses,” ungkap Riza.

Empat laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah peristiwa kebakaran, di antaranya di Jalan Bandarmasih Komplek DPR Kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Barat, Komplek R-Land Residen Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur, serta kebakaran di Toko Aula Baru Jalan Pramuka Kelurahan Pengambangan Banjarmasin Timur.

Kasus pertama terjadi Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 01.45 WITA di Jalan Bandarmasih Komplek DPR Kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Barat. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (24).

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.10 WITA, kebakaran juga terjadi di Komplek R-Land Residen Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur.

Kapolresta didampingi Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Muhammad Noor Chaidir dan Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widhi Harto kemudian menjelaskan kasus kebakaran berikutnya yang terjadi Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 17.50 WITA di Toko Aula Baru Jalan Pramuka Kelurahan Pengambangan Banjarmasin Timur.

“Pelaku berinisial MAF (37), dengan modus ia marah kepada bos toko radiator tersebut karena memarahi pelaku pemilik spare part mobil. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp1 miliar,” ungkap Riza.

BACA JUGA :  Nyaris Diamuk Massa, Terduga Maling Diamankan Polisi saat Haul ke-5 Guru Zuhdi

Riza mengatakan, pengungkapan perkara kebakaran di Jalan Pramuka tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026. Dalam penanganannya, Polsek Banjarmasin Timur bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Kini posisi perkaranya sudah di tahap 2, baru saja diserahkan kepada kejaksaan,” ujar Riza yang juga didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa.

Sementara itu, untuk kebakaran di Komplek R-Land pada Senin, 31 Agustus 2026, perkara masih berada pada tahap 1. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga membakar sampah di tepi jalan kemudian meninggalkannya. Api selanjutnya merambat ke lahan kosong hingga menimbulkan kepanikan warga.

Sementara dua laporan lainnya terkait kebakaran di Komplek DPR ditangani Polsek Banjarmasin Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Muhammad Noor Chaidir menambahkan, untuk perkara pembakaran di Komplek DPR, tersangka merupakan warga setempat, bertindak sendiri dan mengenal korban.

“Pelaku menggunakan mancis dan botol plastik agar api lebih lama menyala, sementara satunya menggunakan kain untuk membakar rumah. Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 308 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun,” ujarnya.