KBK JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah tersebut membidik dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).

​Dalam OTT ini, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam transaksi haram di lembaga pengelola penanganan bencana tersebut.

Terkait beredarnya OTT di BNPB ini ​Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya penindakan. Ia menyampaikan bahwa saat ini para pihak yang terjaring OTT sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

​”Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan,” ujar Setyo Budiyanto kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

​Meski membenarkan, tetapi Setyo masih enggan membeberkan secara mendalam mengenai identitas, jabatan, maupun barang bukti uang yang disita dalam penangkapan tersebut. Selain itu KPK juga belum merincikan konstruksi perkara maupun alokasi anggaran mana di BNPB yang diduga menjadi bancakan korupsi.

BACA JUGA :  Tim Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA di Banjarbaru, Ada Apa?

​Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.

OTT KPK di BNPB ini sangat memprihatinkan karena yang Dikorupsi terkait anggaran atau dana untuk penanggulangan bencana yang kini banyak terjadi di Indonesia. Bencana tersebut diantaranya, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), banjir, kemarau dan kekeringan.